JAKARTA--Pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakan pengarusutamaan tata kelola sampai 2014Untuk kemudian dimasukkan dalam renstra kementerian/lembaga dan pemda
BACA JUGA: Sikap F-PPP Disimbolkan Pocong
Kebijakan tersebut menurut Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, agar reformasi birokrasi benar-benar sinergis dengan kegiatan pemerintah pusat dan daerah serta terikat secara yuridis dalam dokumen resmi perencanaan maupun penganggaran."Indikator pengarusutamaan tata kelola yang diamanatkan dalam Perpres No 5 Tahun 2010 menyangkut tiga aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik oleh setiap instansi pemerintah
Dia mengimbau pada pejabat eselon II yang menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam bidang perencanaan program serta anggaran, pembinaan SDM aparatur dan penataan organisasi, harus mampu menjabarkan, merumuskan, menyusun langkah-langkah strategis pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing
BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Kemlu Ditahan
"Kita berharap dengan pemerintah pusat dan daerah tetap konsisten dalam melaksanakan reformasi birokrasi," ujarnya.Terkait reformasi birokrasi, Tasdik lagi-lagi menegaskan, tidak ada kaitan dengan remunerasi
BACA JUGA: Terima Telpon, Marzuki Tinggalkan Rapat
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pram: Demokrat Sengaja Ulur Waktu
Redaktur : Soetomo Samsu