Mereka masing-masing ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung dan Rutan Kajari Jakarta Selatan
BACA JUGA: Terima Telpon, Marzuki Tinggalkan Rapat
Ini setelah mereka diperiksa selama beberapa jam, dalam kasus dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 22 miliar itu, Rabu (3/3)."Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, (dan) menghilangkan barang bukti," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Arminsyah, seusai penahanan itu.
Dijelaskan Arminsyah, sedianya Ade Sudirman, Kasubag Verifikasi Kemlu yang juga jadi tersangka, akan diperiksa bersamaan dengan kedua rekannya itu
BACA JUGA: Pram: Demokrat Sengaja Ulur Waktu
Sebelumnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan pelanggaran pasal 2 atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf i UU NoBACA JUGA: Honorer Non APBN/APBD Diangkat 2011
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagai gambaran, kasus ini bermula dari terendusnya mark-up dari dana tiket para diplomat yang melakukan perjalanan ke luar negeriDalam kasus ini, PT IIS merupakan salah satu rekanan Deplu (sebelum disebut Kemlu, Red) dalam pengadaan tiket perjalananSejak tahun 1997 hingga 2004, perusahaan tersebut diambil alih oleh Syarwani yang sebelumnya adalah Kasubag Perencanaan dan Pengeluaran Rutin pada Biro Keuangan Deplu.
Pengambilan perusahaan inilah yang kini dipermasalahkan, yang diduga menjadi asal-mula tindak pidana korupsi itu"Yang bersangkutan tahu bahwa perusahaan tersebut adalah rekanan Deplu," tambah Arminsyah.
Selain itu, menurut Arminsyah lagi, dalam prakteknya ada enam perusahaan rekanan lain yang digunakan (Kemlu) sebagai rekanan pengadaan tiket"Dalam pemeriksaannya, ternyata didapat bukti bahwa pihak travel dan oknum Biro Keuangan (Kemlu) telah melakukan mark-up dan menaikkan harga," jelasnya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Disemprot Gas Air Mata
Redaktur : Tim Redaksi