Eselon III dan IV Pemda Masih Aman

Tidak Terkena Penghapusan seperti di Pusat

Minggu, 03 Juni 2012 – 05:50 WIB

JAKARTA - Penghapusan jabatan eselon III dan IV yang diserukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) belum sepenuhnya dipahami para pejabat. Karena itu, lembaga ini merasa perlu menjelaskannya lebih detail.
 
Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, program penghapusan eselon III dan IV mulai dijalankan tahun ini. "Tujuannya untuk memindahkan orientasi pegawai dari jabatan struktural ke jabatan fungsional," tandas guru besar UI itu.
 
Menurutnya, pegawai nantinya diharapkan bisa fokus pada pekerjaan melayani masyarakat. Sedangkan PNS yang menduduki jabatan struktural kurang berkaitan langsung dengan pelayanan itu. Selain itu, penghapusan diharapkan mampu mengurangi biaya yang tidak diperlukan untuk memberikan fasilitas dinas dan jabatan kepada pejabat eselon III dan IV.
 
Deputi Kelembagaan Kemen PAN-RB Ismadi Ananda menjelaskan lebih rinci malasalah ini. "Tentu saja ada yang resah dan gelisah terkait program ini," ujarnya.
 
Berdasar catatan Kemen PAN-RB, pada 2010, di 34 kementerian saat ini ada 5.102 PNS yang menduduki jabatan eselon III dan 12.856 PNS duduk di jabatan eselon IV. Menurut Ismadi, jabatan eselon III dan IV yang bakal dihapus ini khusus pada unsur pelaksana di instansi pusat atau kementerian. "Jadi saya tegaskan, program ini belum menyentuh pemerintah daerah," katanya. Dengan demikian, jabatan eselon III dan IV mulai dari pemprov, pemkab, dan pemkot untuk sementara aman.
 
Merujuk pada Undang-undang tentang Kementerian Negara, unsure-unsur di kementerian yang tertinggi adalah pemimpin atau menteri. Selanjutnya unsur pembantu pemimpin yaitu sekretariat jendral.

Kemudian di tingkat bawahnya lagi adalah pelaksana tugas pokok yaitu direktorat jenderal. Lalu unsur pengawas yaitu inspektorat jenderal. Selanjutnya unsur pendukung yaitu badan atau pusat. Dan paling buncit adalah unsur pelaksana tugas pokok di daerah-daerah atau di luar negeri. "Nah yang dihapus itu eselon III dan IV di unsur pelaksana dan unsur pendukung," kata Ismadi. Eselon III dan IV di luar dua unsur itu, masih aman dari program penghapusan.
 
Ismadi menjelaskan, di antara jabatan eselon III dan IV di unsur pelaksana dan unsur pendukung yang akan dihapus adalah kepala sub direktorat, kepala seksi, dan kepala sub bidang. Dengan demikian, PNS-PNS yang menduduki jabatan itu harus legawa lengser karena jabatan mereka dihapus.
 
Menurut Ismadi, pemerintah tidak hanya menjalankan program penghapusan ini begitu saja. Tetapi sejak awal sudah menyiapkan upaya untuk memberikan kompensasi bagi PNS yang menduduki jabatan-jabatan tersebut.
 
Kompensasi yang paling utama adalah, pemerintah menambah pos jabatan fungsional. Saat ini jabatan fungsional ada 116 unit. Nah, ketika jabatan eselon III dan IV itu dihapus, jabatan fungsional ditambah menjadi sekitar 200 unit.
 
Menurut Ismadi, jabatan fungsional yang akan digenjot keberadaannya adalah analisis jabatan, analisis pegawai, analis keuangan, dan auditor. Dengan adanya jabatan analis-analis ini, diharapkan bisa mempermudah kementerian untuk mengusulkan pegawai baru.
 
Meski demikian, ada juga sejumlah jabatan eselon III dan IV di kementerian yang dipertahankan. "Karena memang masih dinilai sangat berkaitan dengan layanan kepada masyarakat," katanya. Jabatan eselon ini antara lain, kepala kantor imigrasi, kepala kantor pertanahan, dan kepala UPT-UPT lainnya yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat. (wan/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Pancasila Jadi Ideologi Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler