Esemka Masih Antri Izin Uji Emisi

Jika Belum Lolos, KLH Siap Dampingi

Senin, 30 Januari 2012 – 04:24 WIB

JAKARTA - Rencana produksi massal mobil Esemka sampai saat ini masih terkendala uji emisi atau gas buang berstandar Euro 2. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai instansi yang menetapkan aturan uji emisi tersebut, siap mengawal mobil Esemka sampai mendapatkan sertifikasi lolos uji emisi Euro 2.
 
Pihak KLH sendiri melansir, sampai saat ini mobil Esemka masih antri untuk tes uji emisi Euro 2 di Balai Termodinamik, Motor, dan Propulsi (BTMP) BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi). Sekretaris KLH Hermien Roosita mengatakan, aturan tentang uji emisi ini sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 4 tahun 2009 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
 
Hermien mengatakan, sampai saat ini pihaknya mendapatkan informasi jika mobil Esemka masih belum melakukan uji emisi berstandar Euro 2. "Sebenarnya KLH itu yang membuat aturan. Tetapi teknis pengujiannya ada di BTMP," katanya. Meskipun begitu, dia mengatakan KLH siap mengawal proses uji emisi mobil Esemka ini.
 
Upaya KLH dalam mengawal mobil Esemka ini diantaranya, adalah dengan pendampingan serius jika nantinya mobil Esemka gagal dalam uji emisi berstandar Euro 2. Hermien sendiri belum berani memperkirakan apakah mobil Esemka bisa lolos tes uji emisi atau tidak.

Dia mengatakan, uji emisi ini dilakukan tidak hanya untuk mobil Esemka. "Semua produksi mobil baru kita berlakukan sama. Harus dites kadar buang atau emisinya," tandas Hermien.
 
Dia mengatakan, tidak benar jika penerapan uji emisi standar Euro 2 untuk mobil Esemka ini memiliki motivasi negatif. Misalnya pesanan pabrikan mobil-mobil luar negeri yang mulai merasa terancam dengan agenda produksi massal mobil Esemka.
 
Hermien juga mengatakan, mobil-mobil dimanapun dan untuk apapun harus lolos uji emisi. Selama ini, muncul permintaan supaya mobil Esemka yang digunakan di pegunungan, perkebunan sawit, atau di daerah lain yang masih belum terlalu tinggi pulisnya, tidak perlu uji emisi Euro 2.
 
Menurut Hermien, gas buang dari knalpot dimanapun kendaraan itu digunakan berpotensi merusak polusi. Dia menjelaskan, andai di daerah tersebut udaranya masih bagus, polisi bisa terbawa angin dan merusak udara di daerah sekitarnya.

"Asap atau gas buang kendaraan itu tidak diam," katanya. Selain itu, KLH sendiri juga tidak ingin terus menambah daerah-daerah dengan kadar polusi akut. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Suap Sebaiknya untuk Gaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler