Uang Suap Sebaiknya untuk Gaji

Sabtu, 28 Januari 2012 – 08:55 WIB

JAKARTA – Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta pengusaha untuk menghilangkan budaya suap. Sebaiknya, uang untuk menyogok pejabat tersebut dialihkan menaikan gaji karyawannya. Sehingga tidak terjadi pemogokan massal seperti yang terjadi di Bekasi.

’’Suap sudah ketinggalam zaman. Akhirilah menyogok, lebih baik dana itu untuk menaikkan gaji buruh,” ungkap Dahlan saat seminar strategi investasi dan portofolio di Jakarta kemarin (27/1).

Mantan Direktur Utama PLN tersebut mengatakan, krisis ekonomi yang terjadi di Eropa membuat pengusaha melakukan apapun untuk menjaga kinerja perusahaannya. Salah satunya dengan menyuap. Bahkan, kata Dahlan, dirinya mengetahui teman pengusaha yang suka menyuap.’’Duit untuk menyogok tidak terlalu besar. Pengusaha harus menyadari bahwa mereka hanya bisa mengandalkan diri sendiri. Ketimbang melakukan suap,” tutur Dahlan.

Mantan CEO Jawa Pos tersebut mengatakan, munculnya aksi sejumlah buruh untuk menuntut kenaikan upah kemungkinan karena ekonomi Indonesia yang terus berkembang. Oleh karena itu, banyak yang menilai pengusaha mendapatkan uang besar dan harus ada kenaikan gaji. ’’Karenanya, uang untuk suap sebaiknya dipakai menaikkan gaji karyawan,” papar pria asal Jawa Timur tersebut.

Ditemui terpisah, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan penetapan upah di Bekasi, Jawa Barat  ini harus ada model dan sistem penghitungan ulang yang disepakati secara bersama antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

’’Yang paling penting semua pihak terkait harus segera duduk bersama. pascakeputusan  PTUN ini, agar tidak ada penghitungan versi buruh, pengusaha, dan pemda,  tetapi hanya satu versi. Terutama kita minta Apindo untuk tidak hanya berpatokan kepada keputusan PTUN, tapi mengutamakan kesepakatan bersama,’’ kata Muhaimin di kantornya.

Muhaimin mengungkapkan, saat ini telah ada kesepakatan  yang menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalah penetapan upah di Bekasi. Bagi para pengusaha di kawasan Bekasi yang mampu diharapkan  agar dapat memberikan UMK sesuai dengan SK Gubernur sambil menunggu proses  negosiasi lanjutan yang sedang dilakukan.

Sedangkan bagi pengusaha yang tidak mampu diarahkan agar mengajukan penangguhan dan segera melaksanakan perundingan secara bipartit antara buruh dengan pengusaha,’’Buruh diharapkan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang sedang beruning. Jangan melakukan mogok kerja dan pembelokiran,” harap Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar.

Mengenai adanya usulan perubahan komponen dalam penetapan kebutuhan hidup layak (KHL), lanjut Muhaimin, dalam waktu dekat ini akan segera melakukan langkah-langkah pembahasan intensif untuk membahas perubahan komponen-komponen yang berpengaruh pada penetapan upah minimum.

’’Semua pihak harus menghormati proses hukum sesuai dengan tahapan yang sesuai prosedurnya. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah bagaimana bupati beserta dewan pengupahan daerah Kabupaten Bekasi agar dapat segera berunding untuk menetapkan keputusan bersama terkait upah minimum,” katanya. (cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebut Belanja APBN, Banyak Perjalanan Fiktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler