JAKARTA - Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengungkapkan, Ditjen Perhubungan Darat menerima pengajuan uji tipe untuk mobil Esemka pada 2010. Yang mengajukan adalah PT Solo Mandiri Kreasi.
"Mereka ingin memperoleh Sertifikat Uji Tipe (SUT)," ujarnya. Untuk memperoleh SUT, ada dua pengujian. Yakni, uji laik jalan dan uji emisi.
Uji laik jalan bertujuan mengukur kelayakan mobil dalam hal keamanan dan kenyamanan untuk dipergunakan sehari-hari. Sedangkan uji emisi untuk mengukur kadar gas buangnya. "Ternyata ada yang mesti diperbaiki, yaitu masalah lampu. Itu tentang intensitas cahaya yang dihasilkan," katanya.
Untuk uji emisi, gas buang mobil Esemka masih di atas ambang batas. Berdasar aturan, mobil keluaran baru harus berstandar Euro 2. Hal itu berarti kadar CO (carbonoksida) dalam gas buang tidak boleh lebih dari 4,0. Masih jauh dibanding aturan di Eropa yang standarnya sudah Euro 5 yaitu kadar CO sebesar 1,5.
Bambang sangat mendukung dan bangga atas kreativitas dalam pembuatan mobil Esemka. Meski begitu, semuanya harus berdasar aturan yang berlaku.
"Untuk itu Ditjen Perhubungan Darat sudah jemput bola datang ke Solo hari ini (kemarin). Mereka meminta mobil Esemeka segera melakukan tes uji emisi dan mengajukannya kepada Kemenhub," tandasnya.
Uji kelaikan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor di Bekasi. Sedangkan , uji emisi gas buang dilaksanakan di Balai Termodinamika Motor dan Propulsi (BTMP) milik Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT).
"Saya nggak tahu apakah mereka sudah ajukan uji emisi lagi atau tidak. Yang pasti sekarang kita menunggu mereka datang kembali, jelasnya. (wir/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kendaraan Lewat Tol di Jatim Naik 6,9 persen
Redaktur : Tim Redaksi