ESQ 165 Dilaporkan Karyawan ke Pemkot Jakarta Selatan

Rabu, 18 Oktober 2017 – 19:36 WIB
Ilustrasi. Foto: Pemprov DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - PT Arga Bangun Bangsa atau dikenal dengan ESQ 165 dilaporkan ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Kota Administrasi Jakarta Selatan karena tidak membayar gaji karyawan.

Karyawan bernama Ave Rosa Dwi Putra itu menempuh jalur pengaduan setelah proses bipatrit dengan pihak ESQ 165 jalan di tempat.

BACA JUGA: Lihat Nih, Bang Sandi Dapat Penghargaan dari Calon Anak Buah

Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahruddin mengatakan, pihakya sudah mendaftarkan permohonan kliennya Ave Rosa untuk penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dengan ESQ 165 ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Klien kami, Ave Rosa sebagai karyawan, bekerja di perusahaan yang didirikan oleh Ary Ginanjar Agustian, yaitu ESQ 165 sebagai corporate and marketing communications manager dan di PT Arga Tilanta sebagai head of ESQ Media, selama kurun waktu tiga tahun dan empat bulan," kata Narawi dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/10).

BACA JUGA: Hiii, Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Kantor Lurah

Dalam pelaksanaannya, kata dia, meskipun bekerja di dua perusahaan yang berbeda dengan tugas, fungsi, serta tanggung jawab berbeda, hak Ave tidak dipenuhi ESQ 165.

"Sedangkan pekerjaan klien kami di perusahaan satu lagi yaitu PT Arga Tilanta juga dilakukan sesuai tugas, tanggung jawab dan disertai bukti kerja," jelasnya.

BACA JUGA: Lenteng Agung Makin Rawan, Anggota Brimob Dibegal

Mengalami kondisi tersebut, Ave Rosa merasa dieksploitasi sebagai tenaga kerja dengan bekerja di dua perusahaan, tapi hanya untuk satu saja.

Padahal, ESQ 165 dengan jenis usaha yang berbeda secara akta juga mengambil keuntungan dari beban kerja Ave Rosa tersebut.

"Untuk itu saudara Ave Rosa yang menjadi klien LBH Pers, meminta untuk dibayar atas kerja dan jerih payah tersebut sesuai Undang-undang," jelasnya.

Nawawi menambahkan, ESQ 165 selaku pemberi kerja seharusnya melaksanakan kewajibannya membayarkan upah kerja kepada Ave Rosa sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja. Hal ini karena ESQ telah mengambil manfaat dari hasil kerja yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

"Ya, sesuai undang-undang tenaga kerja, PT Arga Bangun Bangsa harus membayarkan upah karyawannya karena karyawan tersebut sudah melakukan pekerjaannya. Jika memiliki niat untuk tidak membayar, maka bisa menjurus pada kecenderungan eksploitasi karyawan. Klien kami berhak mendapatkan hak atas upah kerja yang seharusnya. Dan itu diatur oleh Undang-undang," jelas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Candy II, Polda Metro Kembali Bekuk Pelaku Pedofil


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler