Evaluasi Lapas Harus Sentuh Psikologis Napi

Jumat, 12 Juli 2013 – 23:03 WIB
JAKARTA - Meledaknya kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan pada Kamis (11/7) malam, diharapkan dapat menyadarkan pemerintah tentang perlunya evaluasi menyeluruh dalam memperlakukan nara pidana. Krimonolog Universitas Indonesia (UI) Mulyana W Kusumah mengatakan, hal yang perlu dievaluasi adalah tekanan psikologis terhadap para napi memang bisa memicu kerusuhan.

Mulyana mencatat bukan kali ini saja kerusuhan terjadi di LP Tanjung Gusta. Sebab pada Mei 1996 kerusuhan pernah juga terjadi di Tanjung Gusta yang menewaskan enam orang. Selan itu, pada tahun ini saja kerusuhan pernah terjadi pada Januari dan April.

Menurutnya, daya tampung LP Tanjung Gusta saat ini memang sudah sangat melebihi batas. "Daya tampung normal 1064 orang, tapi dihuni 2600 orang. Sesaknya lapas mengakibatkan melipatnya tekanan psikologis terhadap komunitas napi," katanya kepada JPNN, Jumat (12/7).

Mulyana pun menilai jumlah napi yang jauh melebihi kapasitas lapas itu menunjukkan tidak adanya perbaikan dalam kebijakan umum pelaksanaan pemasyarakatan yang merupakan tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, akibat kebijakan yang jauh dari Standard Minimum Rules for Prisoners (Standar Aturan Minimal Pemenjaraan) maka manajemen lapas tidak dapat mengoptimalkan pembinaan napi.

Lebih lanjut Mulyana mengatakan, fenomena yang biasa terjadi di lapas adalah pengelompokkan napi berdasarkan jenis kejahatan yang dilakukan. Ditegaskannya, keberadaan geng  sudah menjadi ciri di berbagai Lapas Kelas I dengan tokoh-tokoh berpengaruh  di dalamnya.

Mulyana menuturkan, tokoh berpengaruh di lapas memang berperan sebagai pemelihara stabilitas penjara. "Akan tetapi mereka juga dapat menjadi faktor yang mendorong destabilisasi Lapas. Kebijakan ekstra-restriktif yang yang dituangkan dalam bentuk regulasi pembatasan hak-hak napi mendorong tokoh-tokoh ini untuk mempengaruhi napi lain melakukan perlawanan terbuka atau terselubung," ulasnya.

Karenanya Mulyana menyarankan adanya evaluasi lapas dengan parameter obyektif. "Evaluasi itu perlu melibatkan ahli sesuai bidangnya, seperti ahli penologi (pakar ilmu kepenjaraan, red) psikologi kriminal ataupun kriminolog," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Masih Kalkulasi Rencana Deklarasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler