jpnn.com - JAKARTA - KPK saat ini baru menetapkan lima orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 terkait penerimaan suap dari Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Namun jumlah tersangka kemungkinan besar akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Salah seorang anggota DPRD periode 2009-2014 yang berpeluang dijerat dalam perkara ini adalah istri Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Evi Diana. Pasalnya, dia sudah terang-terangan mengaku terima uang suap ke KPK.
BACA JUGA: Pengangkatan Honorer K2 Batal, DPR Masih Beri Harapan
Evi akui terima suap ketika diperiksa tim penyelidik KPK di Medan beberapa waktu lalu. Dia bahkan sudah mengembalikan uang panas dari Gatot tersebut.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, setiap anggota DPRD yang menerima suap dari Gatot berpotensi jadi tersangka. Termasuk mereka yang sudah mengembalikan uang suap seperti Evi.
BACA JUGA: Pimpinan KPK: Kasus Suap DPRD Sumut Banyak dan Masif
"Uang dikembalikan ya tidak menghilangkan pidananya," kata Johan kepada wartawan di KPK, Selasa (3/11).
Menurut Johan, setiap penerimaan suap akan ditelisik secara seksama oleh penyidik. Dari situ lah nantinya ditentukan apakah anggota DPRD tersebut bakal dijerat atau tidak.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta Honorer K2 Bersabar
Johan sendiri mengaku tidak tahu siapa saja anggota DPRD Sumut yang sudah mengaku dan mengembalikan uang suap ke KPK. Menurutnya, data itu hanya dipegang oleh penyidik yang menangani perkara.
"Dan ini bagian dari proses penyidikan dan dilakukan berdasarkan temuan-temuan tadi, apakah ditemukan bukti-bukti yang firm," lanjut Johan.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji juga akui bahwa jumlah tersangka dalam perkara ini sangat mungkin bertambah. Menurutnya, penetapan tersangka lima anggota DPRD yang dilakukan saat ini hanya bagian dari strategi penyidikan.
"Kenapa baru lima? Karena ini merupakan teknik penyidikan. Nanti tentu akan berkembang," ujar Indriyanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini meliputi pemberian suap terkait tujuh kegiatan di DPRD Sumut. Di antaranya terkait persetujuan LPJ tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, persetujuan APBDP Sumut tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, persetujuan LPJ tahun 2014, pengesahan APBD tahun 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi.
Saat ini KPK baru menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Gatot, ada empat pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, KH Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono.
Satu orang tersangka lagi adalah Ketua DPRD Sumut saat ini, Ajib Shah yang pada periode sebelumnya berstatus sebagai anggota. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKN Raih Predikat Terbaik dari Kemenkeu
Redaktur : Tim Redaksi