Pimpinan KPK: Kasus Suap DPRD Sumut Banyak dan Masif

Rabu, 04 November 2015 – 00:11 WIB
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - KPK masih menutup rapat detail kasus pemberian suap oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD periode 2004-2009. Bahkan sekadar mengungkapkan nilai suap saja, para pimpinan komisi antirasuah enggan.

"Ini banyak sekali (suapnya) dan masif, dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana, jadi kalau detail sekali belum bisa diungkapkan," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dalam jumpa pers, Selasa (3/11).

BACA JUGA: Menteri Yuddy Minta Honorer K2 Bersabar

Indriyanto tak mengada-ada, skala kasus anyar ini memang cukup masif. Gatot diduga memberi suap berkali-kali kepada anggota DPRD terkait sejumlah kegiatan dengan rentang waktu sejak tahun 2012 sampai 2014.

Belum lagi jika dilihat status para tersangka kasus ini yang mencakup gubernur, empat pimpinan DPRD periode lalu plus ketua DPRD saat ini. Bahkan menurut Indriyanto masih ada pihak-pihak lain yang berpotensi dijerat sebagai tersangka.

BACA JUGA: BKN Raih Predikat Terbaik dari Kemenkeu

"Kemungkinan ada pihak lain. Proses penyidikan sedang berkembang," uar pakar hukum pidana ini.

Hal senada juga diungkapkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo. Menurutnya, detail perkara Gatot ini lebih baik dipaparkan nanti di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: Berubah Pikiran, Rio Capella Siap Bongkar Skandal di Kejagung

"KPK tidak menyatakan berapa nilai, angka, soal berapa uang yang diterima atau diberikan, lebih baik dipaparkan di pengadilan, sementara disampaikan apa yang dilakukan dalam proses penyelidkkan ditemukan dua alat bukti yang cukup," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini meliputi pemberian suap terkait tujuh kegiatan di DPRD Sumut. Di antaranya terkait persetujuan LPJ tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, persetujuan APBDP Sumut tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, persetujuan LPJ tahun 2014, pengesahan APBD tahun 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi.

Saat ini KPK baru menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Gatot, ada empat pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, KH Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono. Satu orang tersangka lagi adalah Ketua DPRD Sumut saat ini, Ajib Shah yang pada periode sebelumnya berstatus sebagai anggota. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Mau Ke Bali...Bandara Ngurah Rai Ditutup, Gunung Rinjani Meletus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler