JAKARTA - Pembentukan Badan Tim Nasional (BTN) terus menuai kontroversi. Meski Ketua Umum PSSI Djohar Arifin sudah mengeluarkan SK kepada Isran Noor untuk menjadi Ketua BTN, tapi Eksekutif Komite PSSI tetap menolak membentuk badan tersebut.
Alasan utama Exco PSSI menolak keberadaan BTN adalah karena badan tersebut tidak secara gamblang dijelaskan dalam statuta PSSI. Exco PSSI justru memilih mempertahankan tim ad hoc Timnas yang sekarang dikoordinatori oleh Bob Hippy.
"BTN tidak dikenal dalam statuta PSSI. Memang dalam Ketentuan Umum disebutkan ada BTN. Tapi seperti penjabarannya, apa tugasnya, strukturnya bagaimana itu sama sekali tidak dijelaskan dalam statuta," kata Anggota Exco PSSI Sihar Sitorus kepada JPNN, Rabu (20/2).
Berbeda dengan dengan Tim Ad Hoc. Sihar mengungkapkan, bahwa dalam statuta PSSI jelas disebutkan Tim Ad Hoc tertulis di Ketentuan Umum, lalu ada Bab khusus yang mengatur penjabarannya. "Jadi jelas ruang lingkup dan tugasnya seperti apa," jelasnya.
Saat ini, lanjut Sihar, PSSI sudah memiliki tim Ad Hoc yang khusus menangani timnas. Tim Ad Hoc tersebut saat ini ada dalam komando Bob Hippy sebagai koordinator.
"Arti Ad Hoc itu kan artinya "for this", jadi bisa for National Team. Ad Hoc itu khusus kerjanya, misalnya sekarang ada KPK, itu khusus untuk pemberantasan korupsi. Kalo Ad Hoc Timnas, maka dia khusus mengurus timnas. Nah kalau di PSSI itu di bawah om Bob Hippy, di situ juga sudah jelas struktur-stukturnya," terang Sihar.
Saat diminta tanggapannya soal SK Ketua BTN yang diberikan Djohar Arifin kepada Isran Noor, Sihar tidak terlalu menanggapinya. "Itu tanya ke siapa yang memberikan SK. Yang pasti bukan saya yang tandatangan," ujarnya.
Sihar menambahkan, Ketum PSSI memang punya hak prerogatif. Namun hak prerogatif Ketum bukanlah dalam hal pembentukan timnas. "Coba baca kembali statuta PSSI, ada tidak dijelaskan ketum punya hak prerogatif untuk membentuk timnas? Tidak ada kan!" tegas Sihar.
Berarti Djohar salah dalam mengambil hak prerogatif? "Kalau itu sih sudah tidak menarik lagi apakah itu menyalahi atau tidak," ujarnya sambil tertawa. (abu/jpnn)
Alasan utama Exco PSSI menolak keberadaan BTN adalah karena badan tersebut tidak secara gamblang dijelaskan dalam statuta PSSI. Exco PSSI justru memilih mempertahankan tim ad hoc Timnas yang sekarang dikoordinatori oleh Bob Hippy.
"BTN tidak dikenal dalam statuta PSSI. Memang dalam Ketentuan Umum disebutkan ada BTN. Tapi seperti penjabarannya, apa tugasnya, strukturnya bagaimana itu sama sekali tidak dijelaskan dalam statuta," kata Anggota Exco PSSI Sihar Sitorus kepada JPNN, Rabu (20/2).
Berbeda dengan dengan Tim Ad Hoc. Sihar mengungkapkan, bahwa dalam statuta PSSI jelas disebutkan Tim Ad Hoc tertulis di Ketentuan Umum, lalu ada Bab khusus yang mengatur penjabarannya. "Jadi jelas ruang lingkup dan tugasnya seperti apa," jelasnya.
Saat ini, lanjut Sihar, PSSI sudah memiliki tim Ad Hoc yang khusus menangani timnas. Tim Ad Hoc tersebut saat ini ada dalam komando Bob Hippy sebagai koordinator.
"Arti Ad Hoc itu kan artinya "for this", jadi bisa for National Team. Ad Hoc itu khusus kerjanya, misalnya sekarang ada KPK, itu khusus untuk pemberantasan korupsi. Kalo Ad Hoc Timnas, maka dia khusus mengurus timnas. Nah kalau di PSSI itu di bawah om Bob Hippy, di situ juga sudah jelas struktur-stukturnya," terang Sihar.
Saat diminta tanggapannya soal SK Ketua BTN yang diberikan Djohar Arifin kepada Isran Noor, Sihar tidak terlalu menanggapinya. "Itu tanya ke siapa yang memberikan SK. Yang pasti bukan saya yang tandatangan," ujarnya.
Sihar menambahkan, Ketum PSSI memang punya hak prerogatif. Namun hak prerogatif Ketum bukanlah dalam hal pembentukan timnas. "Coba baca kembali statuta PSSI, ada tidak dijelaskan ketum punya hak prerogatif untuk membentuk timnas? Tidak ada kan!" tegas Sihar.
Berarti Djohar salah dalam mengambil hak prerogatif? "Kalau itu sih sudah tidak menarik lagi apakah itu menyalahi atau tidak," ujarnya sambil tertawa. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wenger Yakin Arsenal Masih Punya Peluang
Redaktur : Tim Redaksi