Exxon Potensi Rugikan USD 1,2 Miliar

Kamis, 11 September 2008 – 09:27 WIB
JAKARTA – Penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket BBM DPR terhadap pelaksanaan kegiatan migas kembali menemukan indikasi baru kerugian negara senilai USD 1,2 miliar atau sekitar Rp 10,8 triliunHal itu terkait dengan pembangunan tangki terapung oleh anak perusahaan ExxonMobil Oil Indonesia, Mobil Cepu Limited (MCL), di proyek Blok Cepu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Hak Angket BBM DPR Zulkifli Hasan

BACA JUGA: Anggaran KPK Rp. 345,6 Miliar

Menurut dia, dengan temuan itu, pemerintah harus membatalkan rencana pembangunan tangki penampung produksi minyak Blok Cepu yang sudah disetujui Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tersebut.

’’Exxon punya niat jahat dalam pembangunan tangki penampung tersebut,’’ ujarnya usai rapat tertutup bersama mantan Dirut PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Hestu Bagyo di ruang rapat Pansus DPR kemarin (10/9).

Zulkifli mengungkapkan, potensi kerugian negara tersebut diperoleh dari diskusi bersama Hestu Bagyo yang kini menjadi staf ahli PT Pertamina (Persero)
Menurut Hestu, kerugian itu dihitung dengan asumsi pengoperasian tangki penampung selama 20 tahun

BACA JUGA: KPK Turunkan Tim ke Natuna

’’Rencana pembangunannya bisa dibatalkan
Sebab, belum masuk proses tender dan baru prakualifikasi,’’ ujarnya.

Hestu menambahkan, kehadiran dirinya di pansus hanyalah sebagai pribadi, tidak mewakili Pertamina

BACA JUGA: Antasari Janji Seriusi Status Aulia Pohan

Dia juga membantah pengungkapan data di pansus BBM tersebut merupakan bentuk kekecewaan dirinya karena baru diganti sebagai Dirut Pertamina EP Cepu per 13 Agustus 2008.
Sebelumnya, rencana pembangunan tangki penampungan itu juga ramai dibahas di Komisi VII DPR yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Dalam rapat dengar pendapat bersama BP Migas, Selasa (9/9), komisi VII juga meminta penjelasan terkait hal tersebutWakil Kepala BP Migas Abdul Muin yang hadir saat itu menyatakan, kajian teknis dan ekonomis antara tangki terapung dengan tangki darat sudah dilakukan oleh konsultan Moffat & Nichole dari AS setelah rencana pengembangan (plan of development/POD) disetujui pada April 2007’’Hasil kajiannya, tangki terapung lebih menguntungkan daripada tangki darat,’’ ujarnya.

Dari hasil kajian Moffat & Nichole, Mobil Cepu Limited dan Pertamina EP Cepu mengusulkan pelaksanaan desain (front end engineering design/FEED) untuk menyiapkan dokumen lelang pengadaan tangki terapung’’Kami menyetujui FEED pada Mei 2007 dan saat ini akan masuk tahap pelelangan,’’ kata Muin.
Namun, ketika dikonfirmasi terhadap hasil kajian yang dilakukan konsultan Moffat & Nichole tersebut, Hestu membantah bahwa Pertamina EP Cepu ikut dilibatkan’’Hanya mereka (Mobil Cepu Limited, Red) yang dilibatkan,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Senin (8/9), saat mengadakan pertemuan dengan Panitia Anggaran DPR, VP External Relation ExxonMobil Oil Indonesia (EMOI) Maman Budiman menuturkan, segala kegiatan pengembangan Blok Cepu selalu dilakukan di bawah pengawasan BP Migas.

Zulkifli menambahkan, untuk memperjelas hal tersebut, pansus hak angket BBM berencana meminta keterangan dari ExxonMobil Oil Indonesia pada 17 September 2008 dan PT Pertamina (Persero) pada 18 September 2008Selain itu, BP Migas akan dipanggil pada 24 September 2008 dan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro pada 25 September 2008.

Penyelewengan BBM Rugikan Rp 750 Miliar

Sementara itu, potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah juga terjadi akibat penyelewengan distribusi BBM bersubsidiKepala Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono menyatakan, hingga kini terdapat 526 kasus penyelewengan BBM bersubsidi’’Potensi kerugiannya sekitar Rp 750 miliar,’’ ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR kemarin (10/9).

Menurut dia, di antara 526 kasus tersebut, 396 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 126 sudah P21 atau lengkap berkas penyelidikannya, dan 16 kasus sudah masuk ke pengadilan’’Jumlah kerugian yang sudah terbukti di pengadilan untu periode Januari hingga Agustus 2008 mencapai Rp 43,57 miliar,’’ ungkapnya.

Dia memaparkan, penyelewengan tersebut terjadi dalam beberapa modus operandiMisalnya, penyimpangan alokasi BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak seperti industri, pengoplosan, penyelundupan melalui daerah-daerah perbatasan, pengangkutan tanpa izin, serta penyimpanan tanpa izin.

Tubagus mengaku, luasnya cakupan area distribusi BBM bersubsidi yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara membuat BPH Migas sulit melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal’’Terus terang, jumlah SDM (sumber daya manusia, Red) kami sangat terbatasKami hanya punya 26 tenaga PNS dan 100 tenaga tambahanTentu itu tidak cukup untuk mengawasi kegiatan hilir migas di seluruh tanah air,’’ ujarnya.

Untuk menyiasati hal tersebut, kata dia, BPH Migas berupaya menjalin kerja sama pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi bersama Mabes Polri dan pemerintah daerah’’Dengan begitu, upaya penanggulangan penyalahgunaan BBM bersubsidi diharapkan bisa lebih optimal,’’ katanya(owi/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Bocorkan Data, Antasari Geram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler