Subur datang didampingi pengacaranya Ramdan Alamsyah. Mengenakan baju hitam, peci dan terus merokok Subur tak mau melayani pertanyaan wartawan.
Usai melapor, Subur juga terus bungkam. Pria yang menurut Adi Bing Slamet beristri delapan itu langsung menuju mobilnya yang terparkir di depan Gedung Bareskrim, Mazda dengan nomor polisi B 1404 BOU.
“Ke pengacara saja ya, itu ke pengacara,” katanya. Dia berada di dalam ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Bareskrim selama sekitar tiga jam.
Ramdan Alamsyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan peristiwa yang dialami kliennya ke Komnas HAM dan Mabes Polri. “Dua laporan kita diterima, kedatangan kita hari ini dalam rangka melakukan upaya penegakan hukum mencari kebenaran dan mencari keadilan,” katanya.
Menurut Ramdan ada empat orang yang dilaporkan, yakni Adi Bing Slamet, Nurjanah (istri Adi Bing Slamet), Novi Oktora, dan Arya Wiguna. Dua nama terakhir adalah mantan murid Subur. Laporan Subur diterima dengan nomor TBL/ 169/ IV/ 2013/ Bareskrim tertanggal 19 April 2013.
“Mereka merupakan pihak yang dengan bebasnya memberikan pernyataan-pernyataan di media cetak, online, yang akhirnya membentuk sebuah opini terhadap klien kami yang sangat merugikan,” katanya.
Menurut Ramdan, Adi Bing Slamet Cs dilaporkan dengan pasal 27 jo pasal 45 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan bahwa laporan itu akan ditelaah dulu oleh penyidik. ”Diterima dulu, nanti akan dipelajari,” katanya.
Polisi, kata dia, tidak melihat status atau popularitas pelapor. ”Siapa pun yang meminta keadilan dan perlindungan ke polisi ya kita layani,” kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu.(rdl/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Bantah, Eyang Subur Grogi Baca Al Fatihah
Redaktur : Tim Redaksi