F-PDIP: Potensi Penerimaan Harusnya Rp 3.500 Triliun

Selasa, 28 Juni 2016 – 15:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI Agung Rai Wijaya mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan mengajukan catatan keberatan atau minderheids nota terhadap  Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Minderheids ini tidak sama dengan 'menolak dengan catatan'. 

Menurut Agung, pertimbangan minderheids diambil demi tanggung jawab kerakyatan Pemerintah Jokowi-JK dan tanggung jawab sejarah untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan.

BACA JUGA: Bareskrim Gandeng BPOM dan Menkes, Bentuk Satgas Penanganan Vaksin Palsu

"Seharusnya prinsip keadilan lewat akses informasi keterbukaan ditegakkan lebih dulu, sebelum memberi pengampunan pajak," ujar Agung, Selasa (28/6)‎.

Fraksi PDIP kata Agung, menilai keberhasilan UU Pengampunan Pajak sangat tergantung kepada kebijakan  reformasi perpajakan. Terutama dalam mengatasi masalah yang kerap muncul selama ini. Yaitu, kepatuhan pajak rendah, penegakan hukum belum efektif dan penghindaran pajak yang tinggi.

BACA JUGA: Sidang Jessica Berlanjut Setelah Lebaran

"Karena itu PDIP juga menyampaikan catatan,  target penerimaan denda pajak tidak dimasukkan dalam APBN-P 2016. Mengingat data asumsi nilai pajak dalam RUU sangat variatif dan risiko penerimaan denda akan terakumulasi dalam APBN-P 2016. Prinsip kehati-hatian dalam melahirkan struktur APBN-P yang kredibel harus menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya.

Selain itu, kata Agung, Menteri keuangan sebelumnya menyebut ada aset WNI di negara tax haven sebesar RP 11.500 triliun. Dengan besaran pajak 30 persen, maka potensi penerimaan pemutihan pajak seharusnya Rp 3.500 triliun. Bukan Rp 165 triliun seperti yang diajukan dalam RUU.

BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jessica, Pengacara: Ada Baiknya..

"Dengan era keterbukaan pada 2018, pemerintah dapat melacak aset WNI di negara surga pajak. PDI Perjuangan mendukung upaya pemerintah terhadap hukum berkeadilan bagi wajib pajak. Sehingga harus ada pemisahan kategori repatriasi antara harta yang masih ada di luar NKRI dan di dalam NKRI," ujar Agung.

Untuk mekanisme dalam NKRI, kata Agung, denda 10 persen untuk tiga bulan pertama dan 15 persen untuk tiga bulan berikutnya. Serta wajib diinvestasikan dalam negeri selama 3 tahun.

"Pemerintah juga didukung untuk menjalankan UU Nomor 36 tahun 2008 terkait denda 30% untuk wajib pajak WNI di luar negeri. Mendukung pemerintah untuk meningkatkan basis wajib pajak yang disertai perbaikan sistem administrasi berbasis identitas tunggal penduduk," ujar Agung.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Aliran Komunikasi Pengacara Saipul Jamil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler