jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pengacara pedangdut Saipul Jamil. Ketiga pengacara terdakwa pencabulan pria di bawah umur itu ialah Nazarudin Lubis, Anita Sabara Sutphin dan Nazikin Hassan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Anita dan Nazarudin diperiksa untuk tersangka pengacara Bertha Natalia. Sedangkan Nazikin bersaksi untuk tersangka Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi.
BACA JUGA: Fadli Zon: Kerugiannya Tak Seperti Sumber Waras
Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan ini untuk mengetahui soal perjalanan perkara Saipul Jamil di PN Jakut. "Dia ditanya soal perjalanan kasus SJ di PN Jakut," kata Yuyuk, Selasa (28/6).
Tidak cuma itu, penyidik juga menelusuri aliran komunikasi antara pengacara Saipul dan Rohadi.
BACA JUGA: Polda di Jawa Dapat Trail, Yang Lain Kapan?
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan Rohadi, Bertha Natalia, Kasman Sangaji pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah, kakak Ipul sebagai tersangka.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jessica, Begini Kata Pengacara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Kapolri Realisasikan Asuransi Bagi Polisi
Redaktur : Tim Redaksi