F-PKB Minta Honorer Diangkat jadi PNS Lewat Seleksi Administrasi

Kamis, 20 Februari 2020 – 09:54 WIB
Juru Bicara FPKB di Baleg DPR M Toha (kedua dari kiri), di sela-sela rapat pleno tentang draf RUU revisi UU ASN, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menyampaikan sejumlah pandangan terhadap RUU revisi UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam rapat pleno Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Rabu (19/2).

Melalui juru bicaranya M Toha, FPKB menyampaikan bahwa pengaturan mengenai ASN di UU ASN perlu ditinjau kembali, menyesuaikan perkembangan zaman, pemerintahan, hingga dinamika sosial kepemerintahan dan kemasyarakatan.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Barang Lama, Honorer K2 Paham Prosesnya Masih Panjang

"Dalam pembahasan Panja, telah kita ketahui bersama ada banyak penyempurnaan atas aturan sebelumnya. Setelah berpikir mendalam dan demi kepentingan negara dan masyarakat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui dan memperjuangkan pokok-pokok pikiran (di revisi UU ASN)," kata Toha.

Berikut pandangan mini FPKB DPR yang diserahkan kepada pimpinan rapat pleno Baleg pada Rabu (19/2):

BACA JUGA: Jangan Ragukan PD, Pak SBY Sudah Angkat 1 Juta Honorer jadi PNS

Pertama, FPKB menyetujui perubahan Pasal 22 dan pasal-pasal selanjutnya berkaitan dengan pengaturan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan.

Hal ini memberikan kesetaraan hak bagi seluruh ASN yang sama-sama bekerja pada lembaga pemerintahan dan menjadi penghargaan negara atas pengabdian mereka.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tujuh Substansi RUU ASN untuk Honorer, AHY dan Prabowo di Pilpres 2024

FPKB menyetujui penambahan pengaturan dalam Pasal 101 bahwa Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK dan diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial. Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Kedua, FPKB terus dan akan tetap memperjuangkan kesempatan bagi seluruh warga negara untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS). Apalagi, bagi warga negara yang telah membuktikan diri dan mendedikasikan kerjanya pada lembaga pemerintahan.

Hal ini dapat dimaknai mereka telah terbukti dapat bekerja dan layak untuk memperoleh kesempatan dari negara untuk melanjutnya pekerjaanya dengan pengakuan yang lebih baik.

FPKB setuju untuk menyisipkan satu pasal di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 131A untuk memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, untuk menjadi PNS.

Bagi mereka, mekanisme pengangkatan sebagai PNS perlu pengaturan yang berbeda dengan perekrutan secara umum. Sebagai pengakuan atas bukti telah dapat bekerja, maka pengangkatan PNS dengan menggunakan seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan, dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

Ketiga, dalam hal terkait pensiun dini PNS secara massal, FPKB menyetujui bahwa hal itu hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR, dan didasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Demikian juga dengan pemberhentian PPPK secara massal hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR, dan didasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai. (fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler