Jangan Ragukan PD, Pak SBY Sudah Angkat 1 Juta Honorer jadi PNS

Kamis, 20 Februari 2020 – 09:17 WIB
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Demoktrat Bambang Purwanto, di sela-sela rapat pleno Baleg terkait RUU revisi UU ASN, Rabu (19/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Angggota Badan Legislasi DPR Bambang Purwanto menyatakan fraksinya menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melihat adanya ketidakadilan yang dialami honorer K2 yang berjumlah sekitar 430 ribu.

Bagi Partai Demokrat, kata Bambang, perubahan UU ASN ini merupakan bentuk ikhtiar politik dan perjuangan legislasi di DPR agar segenap guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, tenaga teknis lainnya serta ASN yang selama ini bekerja dengan ikhlas demi berjalannya roda pemerintahan, mendapatkan haknya.

BACA JUGA: 6 Catatan Fraksi PD terhadap RUU Revisi UU ASN terkait Honorer K2

"Kepedulian dan komitmen Fraksi Partai Demokrat tidak perlu diragukan lagi. Di era pemerintahan Presiden SBY, secara nyata Presiden SBY telah mengangkat 1.070.000 tenaga honorer menjadi PNS," sebut Bambang saat menyampaikan pandangan mini Fraksi Partai Demokrat atas draf RUU revisi UU ASN di Baleg DPR, Senayan, Rabu (19/2).

Rapat pleno Baleg DPR yang dipimpin Wakil Ketua Ibnu Multazam kemarin, memutuskan disetujuinya hasil harmonisasi RUU revisi UU ASN, untuk dibawa ke sidang paripurna agar ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif dewan dan bisa segera dibahas bersama pemerintah.

BACA JUGA: Revisi UU ASN Barang Lama, Honorer K2 Paham Prosesnya Masih Panjang

Sebelumnya, Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Syaefudin menilai, pemerintah benar-benar lalai dalam menyelesaikan masalah PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil rekrutmen Februari 2019.

Dia mengungkapkan, 51 ribu PPPK sudah senang dengan adanya pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat raker Komisi II DPR RI pada 20 Januari 2020, yang menjanjikan maksimal dua pekan lagi Perpres PPPK akan terbit. Apalagi muncul Permenkeu No 8/PMK.07/2020 yang mengatur DAU tambahan untuk penggajian PPPK.

BACA JUGA: Fraksi PPP Minta Jaminan Hari Tua PPPK Setara PNS

Sayangnya, hingga pertengahan Februari belum juga ada kabarnya. "Ini posisi Perpres malah juga belum jelas di mana. Yang sudah jelas lolos saja diperlakukan begini, bagaimana dengan yang belum lolos. Apalagi yang belum ikut," keluhnya.

Bagi Ahmad dan rekan-rekannya yang lulus PPPK, ini perjuangan dan penantian yang tidak mudah.

"Kenapa ya dalam menyikapi penyelesaian honorer K2 pemerintahan SBY lebih punya hati dibandingkan yang sekarang. Kami seperti jadi boneka para elite politik. Sepertinya tidak ikhlas lihat honorer K2 meningkat kesejahteraannya," tandasnya. (fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler