jpnn.com, JAKARTA - Mengaku sebagai pengguna narkoba, Fachri Albar meminta keringanan hukuman. Sebelumnya, Fachri Albar dituntut 9 bulan rehabilitasi.
Dalam 11 lembar pleidoi yang dibacakan, Fachri Albar mengajukan keringanan hukuman menjadi 6 bulan rehabilitasi.
BACA JUGA: Banjir Dukungan Sesama Artis, Tio Pakusadewo: Alhamdulillah
"Terdakwa Fachri Albar merupakan penyalahguna narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan hanya menerima psikotropika selaku pengguna pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 60 ayat 5 UU RI No 5 1997 tentang psikotropika," kata kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Terbukti Salah, Fachri Albar Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi
BACA JUGA: Roro Fitria: Perasaan Saya Campur Aduk
Atas pleidoi tersebut, Hakim Ketua Asiadi Sembiring langsung menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Nasruddin pun mengatakan bahwa jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya, 9 bulan rehabilitasi.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Nyaris Bunuh Diri
Baca juga: Fachri Albar Bersyukur Ditemani Istri Berlebaran di RSKO
Seperti diketahui, pemain film Pengabdi Setan itu ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan pada 14 Februari 2018.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, dumolid dan ganja. (yln/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Roro Fitria Deg-degan Jalani Sidang Perdana
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh