Terjerat Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Nyaris Bunuh Diri

Kamis, 28 Juni 2018 – 20:51 WIB
Tio Pakusadewo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pleidoi ini terungkap bahwa Tio Pakusadewo depresi dan sempat ingin bunuh diri.

BACA JUGA: Roro Fitria Deg-degan Jalani Sidang Perdana

"Ketika masuk penjara, dan masuk ke ruang sidang, semangat saya kini menjadi hancur. Kesehatan saya drastis menurun, dan beberapa kali berpikir untuk menyudahi saja hidup saya," kata Tio Pakusadewo saat membacakan pleidoi.

Dalam isi pleidoinya, Tio juga menyesal tak bisa kunjung lepas dari jeratan narkotika yang telah membelenggunya selama 10 tahun terakhir.

BACA JUGA: Elvy Sukaesih Ganti Pengacara Dhawiya, Ini Kata Keluarga

"Ini adalah hukuman terberat yang pernah saya alami. Hukuman yang menguras tenaga maupun pikiran saya, sebagai seorang warga biasa yang terjerumus menjadi korban kejahatan Narkotika," lanjutnya.

Sempat menjalani rehabilitasi, Tio mengaku keadaan fisiknya menjadi lebih baik. Namun, beberapa hal tetap mengganggunya dan dia belum dapat mengendalikan kecanduannya.

BACA JUGA: Dhawiya Zaida Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"3 bulan rehab kemudian menyehatkan raga dan pikiran saya, meskipun yang terjadi di tempat rehab tersebut banyak hal yang tidak sesuai dengan keinginan saya, seperti hal sepele makanan dan lain-lain," paparnya.

Dalam pledoinya di awal, Tio juga mengaku sebagai pecandu narkoba kronis. Oleh karena itu, yang dibutuhkannya adalah pengobatan dan bukan penjara. Sebab, mendekam dalam sel penjara tak bisa menyembuhkan kecanduannya.

"2 bulan lebih di penjara Cipinang, tidak ada hari tanpa saya menyesali kekeliruan yang sudah saya buat. Saya menyadari sepenuhnya bahwa saya ini sakit, saya sakit dan saya butuh pertolongan untuk bisa kembali sehat. Selama 2 bulan, saya memiliki pengetahuan bahwa di penjara kurang tepat untuk membuat saya kembali sehat," tukasnya.

Secara tidak langsung, dalam pledoinya, Tio meminta hukuman rehabilitasi dan bukan dipenjara. Sebagaimana diketahui, dia dituntut dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 800 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Sebab, dinyatakaan terbukti melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yln/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jennifer Dunn Bungkam Soal Vonis 4 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler