Fachrori Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Gubernur Jambi

Kamis, 12 April 2018 – 04:00 WIB
H. Fachrori Umar. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, JAMBI - Wakil Gubernur Jambi H. Fachrori Umar resmi ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola yang ditahan penyidik KPK,  Senin (9/4).

Doktor Ilmu Pemeritahan Universitas Padjajaran itu ditunjuk sebagai Plt berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri nomor: 121.15/2228/SJ tanggal 10 April 2018, Perihal Penugasan Pelaksana Tugas Gubernur Jambi.

BACA JUGA: PAN Pecat Zumi Zola

Secara langsung, Fachrori menerima surat tersebut di ruang sidang utama gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang disearhkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo Selasa (10/04) sore.

Menurut Hadi Prabowo, penunjukan sebagai Plt Gubernur Jambi itu dilakukan sehubungan surat yang disampaikan oleh KPK terkait dengan penahanan Gubernur Jambi definitif, Zumi Zola oleh KPK tanggal 9 April 2018.

BACA JUGA: Zumi Zola Ditahan KPK, Senyum Tipis di Wajah Lelah

‘‘Wakil Gubernur Jambi menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Jambi, guna memimpin roda pemerintahan di Provinsi Jambi sementara ini,’‘ katanya.

Penunjukan ini, merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA: KPK Tahan Zumi Zola, PAN: Dia Kader Muda Berprestasi

Selanjutnya, guna menghindari kekosongan kepemimpinan Pemerintah Daerah dan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Jambi, sesuai dengan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah.

‘‘Saya menegaskan kepada Plt. Gubernur Jambi, selama menjabat saudara memiliki tugas dan wewenang sama,’‘ katanya.

Dijelaskanya, berikut wewenang Plt Gubernur Jambi, pertama memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kedua,memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Ketiga melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah, terakhir melaksanakan tugas dan wewenang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepada Plt. Gubernur Jambi, katanya, untuk dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan berpedoman pada Nawacita Presiden Jokowi yang disesuaikan dengan karakteristik daerah serta esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

‘‘Saya mengingatkan kepada Plt. Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, harus mampu berkoordinasi dengan bupati dan walikota dalam mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat, melalui pelayanan publik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,’‘ tuturnya.

Sebagai Plt. Gubernur Jambi, katanya, harus mampu mengubah pola pikir budaya kerja aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, agar proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah lebih difokuskan pada upaya meningkatkan pelayanan publik yang terbaik demi kepentingan masyarakat.

‘‘Saya juga mengharapkan kepada Plt. Gubernur Jambi agar dapat menjalin komunikasi yang harmonis bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat, dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah,’‘ harap Mendagri.

Fachrori Umar yang dikonfirmasi terpisah mengucapkan terima kasih kepada Mendagri yang telah memberikan kepercayaan sebagai Plt. Gubernur Jambi dikarenakan Gubernur Jambi saat ini sedang mengalami masalah hukum.

‘‘Saya meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan jalannya roda pemerintahan harus saling bekerjasama guna mewujudkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jambi menjadi lebih baik lagi,’‘ katanya.

Ia menambahkan, kondisi di Jambi sendiri sampai saat ini aman-aman saja, tidak terjadi gejolak-gejolak terkait penahanan Gubernur Jambi. Ia mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi terkait jalannya roda pemerintahan di Provinsi Jambi.

‘‘Saya sebagai pelaksana tugas akan tetap menjalankan visi misi Gubernur Jambi untuk meneruskan melaksanakan percepatan dalam pembangunan di Provinsi Jambi, sehingga dapat mewujudkan Jambi TUNTAS 2021,’‘ ungkap Fachrori.

Terpisah Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Rahmat Hidayat mengatakan, sesuai dengan penunjukan mendagri Plt Gubernur Jambi memiliki kewenangan yang sama dengan Gubernur Jambi.

‘‘Kewenangan yang dimiliki sama,’‘ kata dia.

Dikatakanya, ada sedikit perbedaan Plt yang diemban oleh Fachrori Umar. Selama menjabat sebagai Plt fasilitas kedinasan yang digunakan masih fasilitas Wakil Gubernur Jambi. Untuk saat ini gubenrur definitif masih dijabat oleh Zumi Zola Zulkifli.

‘‘SK yang diterima Pak Fachrori, selama proses hukum terhadap Gubernur Jambi masih berjalan di KPK,’‘ katanya.

Ketika ditanyakan samapai kapan SK tersebut berlaku, Rahmat mengatakan, SK itu akan diperbaharui oleh Mendagri ketika Gubernur Jambi menjadi terdakwa.

‘‘Mendagri kembali mengeluakan SK penunjukan baru,’‘ katanya.

Kemudian, Lanjut Rahmat, ketika gubernur definitif dijatuhi hukumam atau vonis dari kasus yang menjeratnya, sebagai Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar secara otomatis menjadi gubernur Jambi.

‘‘Untuk penunjukan ini, nantinya presiden menurunkan Keputusan Presiden (Kepres), dan kemudian dilantik oleh Mendagri atas nama presiden,’‘ katanya.

Pengamat Pemerintahan Provinsi Jambi Prof Hariadi mengatakan, dengan resmi menjabat sebagai Plt Gubernur, hal pertama yang harus dilakukan oleh Fachrori adalah koordinasi dengan OPD.

‘‘Ia harus mempertanyakan bagaimana keadaan pemerintahan saat ini,’‘ katanya.

Menurut dia, meskipun gubernur definitif Provinsi Jambi ditahan oleh KPK, seharusnya tidak terjadi kendala dalam pemerintahan, pasalnya di lapangan ada sekda selaku pejabat tertinggi ASN.

‘‘Seharunya tidak ada masalah, hanya saja jika terlalu lama penunjukan Plt kebijakan sedikit tersendat,’‘ katanya.

Sebagai Plt Gubernur Jambi, Fachrori harus memberikan perubahan pola pemerintahan. Bisa memahami dan mengabil keputusan dengan cepat , dan memberi arahan kepada OPD.

‘‘Yang jelas, tugasnya kini berbeda,’‘ pungkasnya. (nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zumi Zola Mulai Kenakan Rompi Tahanan KPK


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler