Zumi Zola Mulai Kenakan Rompi Tahanan KPK

Senin, 09 April 2018 – 20:52 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola saat dikawal menuju mobil tahanan KPK, Senin (9/4). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijebloskan ke tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (9/4).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zumi ditahan di rutan lembaga antirasuah itu di Kavling C 1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. "ZZ (Zumi Zola, red) ditahan  20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1," ujar Febri.

BACA JUGA: KPK Periksa Zumi Zola sebagai Tersangka

Zumi terlihat digiring menuju mobil tahanan KPK jelang pukul 19.00 WIB. Dia sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Pemeriksaan terhadap Zumi hari ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, Zumi telah diperiksa pada 15 Februari silam.

BACA JUGA: Mantan Presiden Afsel Didakwa Merekayasa Transaksi Rp 34,4 T

KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka  penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek yang didanai APBD Jambi. KPK juga menetapkan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Zumi dan Arfan secara sendiri ataupun bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi hingga sekitar Rp 6 miliar. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ipp/JPC)

BACA JUGA: Memalukan! Mantan Presiden Brasil Jadi Buronan Kasus Korupsi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 Aksi Korup Eks Presiden Korsel Park Geun Hye, Terlalu!


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler