jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mendukung langkah pemerintah yang membuka kran ekspor benih lobster. Kebijakan itu akan membantu pendapatan para nelayan.
“Semua kebijakan pemerintah itu harus pro dan menguntungkan masyarakat. Dan keputusan pemerintah membuka kran ekspor benih lobster itu bagus untuk meningkatkan pendapatan nelayan. Apalagi ada kebutuhan pasarnya. Itu harus dilayani,” kata Fadel kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).
BACA JUGA: Ketua MPR RI Dorong Stimulus Ekonomi Digunakan Secara Maksimal
Menteri Perikanan dan Kelautan Kabinet Indonesia Bersatu itu mengatakan, upaya pemerintah yang melegalkan kembali ekspor benih lobster itu merupakan keputusan berani. Meski terjadi perbedaan pendapat, tetapi keputusan itu merupakan langkah tepat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para nelayan.
Di sisi lain, lanjutnya, kebijakan itu juga mendorong terciptanya budidaya lobster nasional, sehingga dapat membuka lapangn kerja baru dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia, terutama masyarakat di daerah pesisir.
BACA JUGA: Gus Jazil MPR RI: Aspirasi Kami Direspons Langsung oleh Presiden Jokowi
“Lewat Permen KKP Nomor 12 juga, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudidaya lobster. Eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp 5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster,” katanya.
Tak hanya itu, kebijakan memperbolehkan ekspor benih lobster juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan memberikan pemasukan bagi negara di tengah pandemi Covid-19. Sebab, setiap ekspor ada pajaknya.
BACA JUGA: Simak nih, Hitung-hitungan Menteri Edhy soal Dampak Lingkungan Ekspor Benih Lobster
“Tiap benih yang ditangkap ada nilai ekonomi. Tiap budidaya, membuka lapangan kerja,” ujarnya.
Sekalipun begitu, eks Gubernur Gorontalo dua periode itu mengingatkan agar kebijakan itu harus tetap diawasi bersama. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir benih lobster adalah harus memiliki kegiatan budidaya lobster. Tidak hanya itu eksportir juga disyaratkan sudah berhasil melakukan kegiatan budidaya lobster di dalam negeri, dan sudah panen secara berkelanjutan.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melegalkan kembali ekspor benih lobster yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Selain tentang ekspor benih lobster, aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster.
Namun, kebijakan ini menuai pro-kontra. Salah satu yang mengeritiknya adalah bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi menilai keputusan Edhy itu akan berdampak buruk bagi keanekaragaman hayati.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi