Fadel Muhammad: Perlu Melibatkan DPD RI Dalam Urusan Transfer Dana ke Daerah

Kamis, 12 Maret 2020 – 17:19 WIB
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad usai jadi pembicara dalam ‘Focus Group Discussion (FGD)’ dengan tema ‘Upaya Memperkuat Sistem Perwakilan Politik Bikameral’ di Gedung Widya Chandra, LIPI, Jakarta, Kamis (12/3). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Selepas menjadi pembicara dalam ‘Focus Group Discussion (FGD)’ dengan tema ‘Upaya Memperkuat Sistem Perwakilan Politik Bikameral’ di Gedung Widya Chandra, LIPI, Jakarta, 12 Maret 2020, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad kepada para wartawan mengatakan, MPR telah melakukan silaturahmi kebangsaan ke berbagai organisasi keagamaan, partai politik, pimpinan media massa, serta kelompok masyarakat lainnya.

Silaturahmi kebangsaan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait wacana MPR melakukan amandemen terbatas menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara. Diakui saat bertemu dengan pimpinan organisasi keagamaan, partai politik, media massa, dan kelompok masyarakat lainnya, aspirasi mereka sangat beragam.

BACA JUGA: Ketua MPR RI: Ekonomi Nasional Tidak Boleh Lumpuh Karena Virus Corona

Menurutnya, ada yang mengusulkan pemilihan Presiden dikembalikan ke MPR, penambahan masa periode jabatan Presiden, keinginan untuk menghidupkan kembali Utusan Golongan di MPR, memperkuat DPD RI, dan lain sebagainya.

“Semua keinginan itu dimasukan dalam UUD,” ungkap Fadel Muhammad. 

BACA JUGA: Bamsoet Akan Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI ke Insan Perfilman

Tentu untuk memasukkan semua keinginan itu dalam proses amendemen UUD sangat sulit sebab fokus perubahan amendemen UUD hanya sebatas pada wacana menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara.

Untuk itu bila ingin memperkuat DPD RI, Fadel Muhammad mengusulkan dengan cara mengubah kebijakan mengenai dana transfer ke daerah.

BACA JUGA: Sekjen DPD RI Donny Moenek Dikukuhkan Sebagai Penasihat PP Pordasi

“Dalam undang-undang terkait transfer dana ke daerah, DPD perlu diberi kewenangan dalam undang-undang itu,” ujar mantan Gubernur Gorontalo itu.

Dari sinilah menurutnya membuat DPD mempunyai kewenangan ke daerah. Dalam undang-undang terkait transfer dana ke daerah, DPD ikut mengevaluasi dan mengukur kinerja pemerintah daerah selanjutnya dari sini ikut menentukan berapa dana yang perlu ditransfer ke daerah.

Untuk itu dalam sistem politik bikameral, pilihannya tinggal memperkuat atau menghapuskan. “Atau malah membuat sistem trikameral,” ujarnya.

Sistem trikameral kemungkinan bisa diterapkan sebab selama pimpinan MPR melakukan serap aspirasi ke berbagai kelompok masyarakat, ada usulan untuk menghidupkan kembali Utusan Golongan. Utusan yang berasal dari perwakilan agama, suku, dan kelompok lainnya menjadi anggota MPR. “Seperti pada masa sebelum UUD diamandemen,” ungkapnya.

Dalam FGD yang juga diikuti oleh anggota DPD, DPR, pengamat politik, dan pengamat hukum tata negara itu, Fadel Muhammad mengharap masyarakat ikut memberi masukan. Apa yang dilakukan oleh LIPI itu juga merupakan bagian dari tugas MPR dalam rangka wacana amandemen UUD.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler