Fadh Urusi Bagi-bagi Duit Komisi Proyek Al Quran

Jumat, 26 April 2013 – 03:27 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan Alquran Kementerian Agama, Dendy Prasetya menyebut Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq adalah orang yang paling memegang kendali dalam pencairan sejumlah uang di proyek itu. Uang yang dimaksud adalah fee dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama.

Hal ini diungkapkan Dendy dalam penjelasannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/4). Dendy menegaskan bahwa terkait adanya pencairan dan masuknya dana ke PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara adalah sepenuhnya kendali dari Fahd.

“Saya hanya diperintahkan oleh Ketum Fahd untuk melakukan itu semua. Karena diperintahkan Ketum jadi saya melakukan, kalau tidak diperintahkan yang Mulia ya saya tidak lakukan,“ kata Dendy.

Dendy memaparkan perihal pencairan sejumlah uang yakni Rp 5,1 miliar dan Rp 1,6 miliar itu adalah komisi yang telah disiapkan dari Abdul Kadir Alyadrus.

“Saya diperintahkan Vasco dan ketum Fahd untuk mencairkan dan dan untuk diserahkan di PT PJAN. Pengeluaran dan pencairan itu atas perintah ketum semua,“ ungkap Dendy.

Dalam persidangan, Dendy juga mengakui, awalnya dirinya sempat menolak jika uang itu dimasukan ke dalam rekening PT PJAN. Namun, dia akhirnya tidak bisa menolak karena terus menerus didesak oleh Fahd. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Paling Tahu Proyek di Kemenag

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler