JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek Alquran Zulkarnaen Djabar menyebut rekannya sesama Politisi Golkar Priyo Budi Santoso mengetahui soal proyek Alquran di Kementerian Agama. Hal ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK memperdengarkan rekaman antara Zulkarnaen dan anaknya Dendy Prasetya pada 28 September 2011 lalu.
Di rekaman sadapan itu, Zulkarnaen menyuruh Dendy membahas masalah proyek tersebut pada Priyo. "Karena ini bukan proyek saya, saya terbuka saja, lebih baik Pak Priyo saja yang dihubungi. Supaya bisa bicara dengan Pak Nasaruddin Umar (mantan Dirjen Bimas Kemenag). Itu kata-kata saya spontan tidak dikarang-karang," ujar Zulkarnaen dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4).
Menurut Zulkarnaen, ia meminta anaknya menghubungi Priyo karena saat itu ada masalah di proyek di mana perusahaan non muslim terpilih mengerjakan proyek Alquran, yaitu PT Macanan Jaya. Selain itu, perusahaan itu juga banting harga. "Karena itu lah melihat dari posisi, saya komentar, gimana telpon Pak Priyo aja supaya lebih kuat," sambung Zulkarnaen.
Jawaban Zulkarnaen ini pun tidak dikembangkan lagi oleh JPU. Oleh karena itu, tak diketahui dengan jelas peran Priyo dalam proyek itu.
Nama Priyo sendiri bukan baru kali ini disebut. Dalam surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy yang dibacakan tim jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Januari lalu disebutkan namanya. Dakwaan menyebutkan Fahd el Fouz bersama Dendy menyusun pembagian fee dari proyek laboratorium, pengadaan Al Quran 2011, dan pengadaan Al Quran 2012 atas perintah Zulkarnaen.
Dari catatan yang dibuat Fahd, terdapat jatah fee untuk PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar satu persen dari proyek laboratorium 2011 senilai Rp 31,2 miliar dan jatah fee 3,5 persen dari pengadaan Al Quran 2011 yang nilainya Rp 22 miliar. Mengenai catatan ini sudah sempat dibantah oleh Fadh. (flo/jpnn)
Di rekaman sadapan itu, Zulkarnaen menyuruh Dendy membahas masalah proyek tersebut pada Priyo. "Karena ini bukan proyek saya, saya terbuka saja, lebih baik Pak Priyo saja yang dihubungi. Supaya bisa bicara dengan Pak Nasaruddin Umar (mantan Dirjen Bimas Kemenag). Itu kata-kata saya spontan tidak dikarang-karang," ujar Zulkarnaen dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4).
Menurut Zulkarnaen, ia meminta anaknya menghubungi Priyo karena saat itu ada masalah di proyek di mana perusahaan non muslim terpilih mengerjakan proyek Alquran, yaitu PT Macanan Jaya. Selain itu, perusahaan itu juga banting harga. "Karena itu lah melihat dari posisi, saya komentar, gimana telpon Pak Priyo aja supaya lebih kuat," sambung Zulkarnaen.
Jawaban Zulkarnaen ini pun tidak dikembangkan lagi oleh JPU. Oleh karena itu, tak diketahui dengan jelas peran Priyo dalam proyek itu.
Nama Priyo sendiri bukan baru kali ini disebut. Dalam surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy yang dibacakan tim jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Januari lalu disebutkan namanya. Dakwaan menyebutkan Fahd el Fouz bersama Dendy menyusun pembagian fee dari proyek laboratorium, pengadaan Al Quran 2011, dan pengadaan Al Quran 2012 atas perintah Zulkarnaen.
Dari catatan yang dibuat Fahd, terdapat jatah fee untuk PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar satu persen dari proyek laboratorium 2011 senilai Rp 31,2 miliar dan jatah fee 3,5 persen dari pengadaan Al Quran 2011 yang nilainya Rp 22 miliar. Mengenai catatan ini sudah sempat dibantah oleh Fadh. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Pastikan Polisi Tak Lindungi Susno dari Eksekusi
Redaktur : Tim Redaksi