jpnn.com, MALANG - Fadli (55) warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang melakukan aksi ancam yang membahayakan nyawa seseorang.
Awalnya Fadli jatuh cinta dengan seorang janda yang masih tetangganya.
BACA JUGA: Punya Peluru Sebutir, Ngaku Intel TNI
Pelaku terus merayu dan berjanji hendak dinikahi siri, jika bersedia hidup bersama.
Namun, saat pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk apel, anak sang janda tidak setuju.
BACA JUGA: Beri Ancaman Ini, Iis Dahlia Yakin Suaminya Tak Akan Selingkuh
Merasa tersinggung, pelaku Fadli mengancam anak janda itu.
Saat mengancam ke dua kalinya, pelaku membawa sajam dalam keadaan mabuk miras.
Pelaku mengacung-acungkan parang kepada anak janda yang ditaksirnya.
Melihat ancaman yang membahayakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantur.
"Kami langsung mengamankan pelaku Fadli beserta parang, pancor dan sebilah pisau besar yang dibawanya," ujear AKP Yatmo, Kapolsek Bantur.
Kini atas perbuatannya, pelaku Fadli dijerat dengan pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 nomor 1e KUHP, dengan ancaman hingga 12 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia