jpnn.com, MALANG - Margo (58) warga Desa Kedungsalam, Kabupaten Malang ditangkap polisi.
Dia dilaporkan setelah mengancam musuhnya seorang wanita tua, Mistun yang sering berkata-kata kasar padanya.
BACA JUGA: Beri Ancaman Ini, Iis Dahlia Yakin Suaminya Tak Akan Selingkuh
Margo selama ini memendam sakit hati karena mendapat pelakuan kasar Mistun. Karena itu dia mengaku sebagai intel TNI dan menebar ancaman terhadap korban.
"Pelaku kesal karena dikasari kemudian dia berkoar-koar dengan mengancam korbannya akan dibunuh dan dimasukkan karung sebelum dibuang," ujar AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang.
BACA JUGA: Akhir Sepak Terjang Anggota TNI Gadungan
Selama ini, Margo memang mengaku pada warga setempat sebagai intel dengan bukti memiliki sebuah peluru pistol.
Dia berharap warga sekitar akan takut padanya sehingga dia bisa berbuat apa saja.
"Ancaman dia pada korban ini yang kemudian dilaporkan ke polisi," imbuh Azi.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 335 atau pasal 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, yang ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia