Fadli dan Idham Ditangkap Polda Sulsel, Kasusnya Berat

Senin, 28 Agustus 2023 – 14:25 WIB
Dua pelaku tindak pidana narkotika (duduk) saat diamankan di markas Resmob Polda Sulsel. Foto: Dok Resmob Polda Sulsel

jpnn.com, TAKALAR - Ditreskrimum Polda Sulsel bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kaltim membekuk dua orang kurir narkoba. Kedua pelaku yakni Fadli Ramli, 27, dan Moch Idham, 23.

Mereka ditangkap saat berada di sebuah Hotel Wisata Pantai Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar.

BACA JUGA: Info Sudah Diterima, Polda Riau Menunggu lalu Menyergap Kurir Narkoba, Lihat

Diduga kuat, kedua pelaku merupakan jaringan yang mengedarkan barang haram di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menerangkan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Kaltim.

BACA JUGA: Kurir Narkoba Pembawa 50 Kg Sabu-Sabu Ini Ditangkap di Asahan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa ternyata pelaku tindak pidana narkoba tengah berada di wilayah Sulsel.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kami mengetahuinya keberadaan pelaku," buka Kompol Dharma Negara, Senin (28/8).

BACA JUGA: Diupah Rp 20 Juta, MH Nekat Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap saat Tidur Pulas di Kapal

Kompol Dharma mengungkapkan kedua pelaku dibekuk saat berada di salah satu hotel Wisata Pantai Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar.

"Kami mengamankan lelaki atas nama Fadli dan Idham. Dari tangan pelaku di temukan barang bukti," tambahnya.

Dhamma Negara menambahkan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu poket plastik putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian terdapat Handphone, Laptop dan Modem untuk alat komunikasi sebagai operator transaksi narkotika.

"Para pelaku mengakui bahwa mereka melakukan transaksi narkotika dengan kurir/pengedar di Kaltim," ujarnya.

Sekadar diketahui hingga saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kaltim guna menjalani proses lebih lanjut. (mcr29/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler