Fadli Setuju MK Tolak Uji Materi soal JK jadi Cawapres Lagi

Kamis, 28 Juni 2018 – 20:52 WIB
Wapres Jusuf Kalla akan menjadi pembicara di Konferensi Future of Asia di Tokyo, Jepang. Foto: Tim Media Wapres

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon tidak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pihak yang ingin Jusuf Kalla (JK) menjadi calon wakil presiden (cawapres) lagi.

“Saya kira tidak mengagetkan ya,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6).  

BACA JUGA: Jangan Anggap Nasdem Partai Anak Bawang

Wakil ketua umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), memang secara konstitusional sudah jelas soal pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden.

 “Itu bagian dari keinginan reformasi,” tegasnya.

BACA JUGA: Jangan Biarkan Capres Galang Dana dari Cukong

Menurut Fadli, JK memang sudah dua kali menjabat. Sehingga tidak bisa lagi ikut dalam pertarungan pemilihan presiden sebagai cawapres.

“Saya kira semangat itu tercermin dari keputusan MK. Saya kira itu tepat,” ujarnya.

BACA JUGA: #2019GantiPresiden Dongkrak Suara Sudrajat-Syaikhu

Lantas bagaimana peluang JK menjadi capres? Fadli mengatakan memang hal itu menjadi bagian yang harus diinterprestasikan dengan keputusan dan konstelasi yang ada.

Menurut dia, jika misalnya konstelasi yang ada memungkinkan, itu harus dikembalikan kepada JK lagi.

 “Pada dasarnya siapa pun berhak untuk dipilih dan memilih. Jadi saya melihat bahwa keputusan ini dulu satu per satu menunjukan bahwa Pak JK tidak bisa lagi seperti wacana yang sempat berkembang (sebagai cawapres) karena pembatasan tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, MK menolak putusan yang menginginkan JK bisa menjadi cawapres lagi.

Putusan MK itu merupakan jawaban atas permohonan uji materi atas UU Pemilu yang diajukan Muhamad Hafidz (pegawai swasta), Agus Humaedi Abdillah (ketua umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa) dan Abda Khair Mufti dari Perkumpulan Rakyat Proletar.

Ketiganya mempersoalkan Pasal 169 huruf (n) dan Pasal 227 huruf (i) UU Pemilu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Papua: AHY Figur Pemimpin Masa Depan Indonesia


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler