Fadli Tak Rela Jokowi Salahkan DPR soal Revisi UU Antiteror

Senin, 14 Mei 2018 – 17:57 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sebuah pertemuan konsultasi pimpinan lembaga tinggi negara pada 2015. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon morass geram karena parlemen dituding sebagai biang lambatnya pengesahan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Fadli mengatakan, aksi teroris yang terjadi beberapa hari ini tidak ada hubungan dengan revisi UU Antiterorisme. 

"Jangan kemudian tiba-tiba menyalahkan DPR. Saya kira tidak ada urusannya (aksi teroris) di Mako Brimob itu dengan undang-undang. Itu (Rutan Mako Brimob, red) di dalam sudah maximum security dan UU Antiteroris ini kan sudah ada sejak 2003," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/5). 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tak Ingin Dana Desa Kembali Lagi ke Jakarta

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, revisi UU Antiterorisme melibatkan DPR dan pemerintah. Fadli mengaku sudah mendapat informasi dari Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafii bahwa pembahasannya menyisakan dua persoalan lagi.

Namun, sambung Fadli, pemerintah justru meminta penundaan pengesahan revisi. "Jadi seharusnya pada masa sidang kemarin sudah bisa disahkan," katanya.

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Pintu Keluar Graha Pena

Fadli menegaskan, pemerintah meminta waktu untuk menyampaikan usulan soal definisi terorisme. Karena itu dia memastikan pihak yang menunda pengesahan revisi UU Antoterorisme bukanlah DPR.

"Bola di tangan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah yang lamban," katanya. 

BACA JUGA: Densus 88 Sudah Pindahkan 10 Napiter Terakhir di Mako Brimob

Karena itu Fadli mempersoalkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang seolah-olah DPR lambat dalam membahas revisi UU Antiterorisme. Padahal, kata Fadli, justru para pembantu Presiden Jokowi yang tak cekatan.

"Pemerintah mungkin Pak Jokowi harus mengecek sendiri aparaturnya. Ini (penundaan, red) bukan dari DPR," paparnya.

Kalaupun Presiden Jokowi mamu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), sambung Fadli, maka harus memenuhi syarat salah satunya kegentingan yang memaksa. Sementara persoalan terorisme, katanya, bukan semata-mata karena undang-undang.

"Saya tanya sekarang apakah (kekacauan) di Mako Brimob itu karena undang-undang? Jangan mengalihkan isu, ini karena ketidakmampuan aparatur menangani keadaan keamanan," ungkap Fadli. 

Karena itu Fadli menegaskan, perppu bukanlah hal mendesar. Apalagi, pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 sudah hampir selesai dan nyaris disetujui DPR di masa sidang sebelumnya.

"Tapi, pemerintahnya yang menunda. Jadi jangan terbalik-balik. Jangan seolah-olah karena gagal mengatasi, UU yang disalahkan," jelasnya.  

Sebelumnya Presiden Jokowi mengaku akan menerbitkan Perppu Antiterorisme jika hingga akhir masa sidang DPR pada Juni mendatang para wakil rakyat belum merampungkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003. Sebab, revisi UU itu sudah dua tahun berjalan tapi pembahasan belum tuntas.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Tak Sependapat BIN Disebut Kecolongan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler