jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon merasa tak rela dengan insiden penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad oleh otoritas Hong Kong. Pimpinan DPR yang membidangi politik dan keamanan itu mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bertindak proaktif dengan meminta klarifikasi tertulis dari otoritas Hong Kong yang menolak masuk kunjungan ustaz kondang asal Riau tersebut.
Fadli mengatakan, Ustaz Abdul Somad memang bukan pejabat negara. Namun, keputusan Hong Kong menolak masuk dai yang beken dengan sebutan UAS itu saat tiba di Bandara Chek Lap Kok, Sabtu (23/12) jelas bentuk pelecehan terhadap Indonesia.
BACA JUGA: Syahrini Ngebet Bertemu Ustaz Abdul Somad, Ini Buktinya...
“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di Bandara Hong Kong. Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus,” ujar Fadli, Selasa (26/12).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, otoritas di daerah berstatus khusus di Tiongkok tersebut memang memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menolak warga negara asing (WNA) yang hendak masuk Hong Kong. Pemerintah Indonesia pun bisa memperlakukan hal serupa terhadap WNA yang hendak masuk wilayah NKRI.
BACA JUGA: Mana Bukti Kehadiran Negara ketika Abdul Somad Dideportasi?
Namun, Kemlu RI harus cekatan mencari tahu penyebab Hong Kong menolak Abdul Somad. Sebagai contoh, Indonesia punya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
UU itu mengatur penyebab penolakan terhadap WNA yang hendak memasuki Indonesia. Antara lain karena tak memiliki visa, menggunakan dokumen palsu, ataupun terlibat makar di negara lain dan masuk daftar buronan internasional.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Menduga Ada yang Benci Ustaz Abdul Somad
Namun, sambung Fadli, jika Ustaz Somad ditolak masuk Hong Kong karena alasan visa, tentu hal itu patut dipertanyakan. Sebab, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal.
Karena itu pula Fadli mengharapkan Hong Kong bersikap terbuka soal penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad. Dia mendorong Kemlu RI meminta klarifikasi dari otoritas Hong Kong.
“Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI. Beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri,” tegasnya.(fat/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Informasi Palsu jika Ustaz Abdul Somad Dikaitkan Radikalisme
Redaktur : Tim Redaksi