jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, verifikasi dukungan masyarakat kepada setiap pasangan calon perseorangan merupakan perintah undang-undang, bukan lagi sekadar saran.
Teknis pelaksanaannya menurut Fadli, diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Wajib verifikasi itu adalah perintah UU bukan lagi sekadar saran, karena perintah UU, maka verifikasi tidak bisa dihindarkan oleh siapa pun pasangan calon perseorangan," kata Fadli, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (9/6).
BACA JUGA: Warga Bekasi Tawuran, Jadwal KRL Terganggu
Menyikapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menilai verifikasi data sebagai langkah untuk mempersulit calon perseorangan, Fadli memberi saran agar Ahok jangan buru-buru kehilangan kepercayaan diri.
"Lo, jangan tidak percaya diri gitu dong, kalau merasa bahwa KTP dan sebagainya dikatakan dukungan, ya harus yakin itu dukungan. Tetapi kalau ada kekhawatiran, berarti KTP-nya bukan KTP yang nanti orang-orang yang bukan mendukung," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
BACA JUGA: Ahok Senang! Ada Gerakan Cuti Sehari Demi Pencalonannya
Selama ini lanjut Fadli, ada kecenderungan dukungan melalui fotokopi KTP menjadi komoditi. "Silakan dikumpulkan dan itu memang harus diverifikasi. Tanpa verifikasi, yang muncul makelar KTP. Jadi lebih bagus diverifikasi, karena ini adalah orang, manusia itu tidak bisa hanya sekadar diwakili dengan fotokopi KTP, orangnya harus diperiksa, benar atau tidak mendukung," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Prasetio Diduga Tahu Banyak soal Suap Reklamasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Tangsel Usut Peredaran Ganja Sintetis Cap Gorilla
Redaktur : Tim Redaksi