jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritik putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang mendatangkan saksi ahli bahasa, Yahya Bachria Mugnisjah, dalam kasus pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto terkait "papa minta saham".
"Saya sangsikan kompetensi saudara Yahya Bachria Mugnisjah sebagai saksi ahli yang diajukan MKD," kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (30/11).
Fadli Zon meragukan kemampuan ahli bahasa menafsirkan undang-undang. Selain itu, ahli bahasanya dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
"Kan bisa saja dia itu anak buahnya Ma’roef Syamsuddin, bisa saja. Conflict of interest donk," ujarnya.
Seharusnya lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, orang yang menafsirkan itu ahli bahasa sekelas Yus Badudu. "Jangan alumni sekolah tinggi yang tidak terukur kompetensinya," sarannya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Kejagung Garap Wagub Sumut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Helikopter untuk Jokowi Belum Dibahas
Redaktur : Tim Redaksi