Fadli Zon Desak Pemerintah Kerahkan Kekuatan ke Laut Natuna

Rabu, 08 Januari 2020 – 15:46 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menyatakan bahwa perairan Natuna yang dimasuki kapal Tiongkok sudah jelas merupakan wilayah Indonesia.

Fadli menegaskan bahwa Indonesia tidak mengakui sembilan garis putus-putus atau nine dash line atau garis yang diklaim sepihak oleh Tiongkok, tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yakni United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) 1982.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tiba di Natuna

"Yang (masalah) Natuna itu, saya kira kita sudah jelas ya posisinya bahwa wilayah itu adalah wilayah yang merupakan hak kita, dan kita tidak mengakui nine dash line yang diklaim sepihak sama Tiongkok," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/1).

Wakil ketua umum (Waketum) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan pemerintah Indonesia harus menegakkan hukum di Natuna, dengan mengerahkan kekuatan-kekuatan yang ada di sana. "Seperti patroli-patroli, dan lain-lain," tegasnya.

BACA JUGA: Presiden Jokowi: Saya Tanyakan ke Panglima TNI, Tidak Ada

Menurut Fadli, penegakan hukum maupun patroli menjaga perairan Natuna itu merupakan hal yang paling penting.

Dia mengingatkan kalau aparat tidak ada di sana dan tak secara de facto melakukan tindakan menguasai perairan yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Ekselusif sebagaiman disepakati Unclous 1982, maka sulit menghindari adanya pencurian ikan dan masuknya kapal-kapal secara ilegal di sana.

BACA JUGA: Pesan Mbah Mijan untuk Rizky Febian

"Jadi menurut saya satu-satunya cara adalah membuat kekuatan di sana mengerahkan kapal-kapal kita di sana," ungkap anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelumnya sudah menyatakan Indonesia tidak akan mengakui klaim sembilan garis imajiner Tiongkok di Natuna.

"Tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Retno setelah menghadiri rapat tertutup terkait kasus Natuna di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/1). (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler