Presiden Jokowi: Saya Tanyakan ke Panglima TNI, Tidak Ada

Rabu, 08 Januari 2020 – 15:36 WIB
Presiden Jokowi saat berada di Selat Lampa, Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna, Rabu (8/1). Foto: BPMI Setpres

jpnn.com, NATUNA - Presiden Jokowi menegaskan bahwa Kepulauan Natuna merupakan teritorial NKRI. Kepulauan tersebut beserta perairannya secara administratif termasuk dalam Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, yang menjadi kabupaten terluar RI di sebelah utara.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat bertemu dengan ratusan nelayan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna, Rabu (8/1).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Tiba di Natuna

Dia menegaskan bahwa di Natuna ini ada penduduknya sebanyak 81.000, dan ada bupati maupun gubernurnya (Kepulauan Riau).

"Jadi jangan sampai justru kita sendiri bertanya dan meragukan. Dari dulu sampai sekarang Natuna ini adalah Indonesia," kata Jokowi di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Kapal Tiongkok Terus Memprovokasi, TNI Kerahkan 7 KRI dan Empat F-16

Untuk itu, dia menegaskan tidak ada tawar-menawar terhadap kedaulatan Indonesia terhadap wilayahnya, termasuk wilayah Kepulauan Natuna.

Merespons insiden masuknya kapal asing asal Tiongkok yang banyak diberitakan belakangan ini, mantan gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa tidak ada kapal asing yang memasuki teritorial Indonesia.

BACA JUGA: Pesan Mbah Mijan untuk Rizky Febian

"Tapi kita juga harus tahu apakah kapal negara asing ini masuk (laut) teritorial kita atau tidak. Enggak ada yang masuk teritorial kita. Tadi saya tanyakan ke Panglima TNI, tidak ada," kata Presiden.

Dalam kunjungannya ke Natuna, Jokowi didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Diketahui sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno P Marsudi mengonfirmasi bahwa puluhan kapal nelayan dan coast guard Tiongkok melakukan pelanggaran dengan memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Natuna berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) dan UU Nomor 5 Tahun 1983.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983, dinyatakan bahwa "Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. (fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler