Fadli Zon Diseret ke MKD

Rabu, 13 September 2017 – 14:32 WIB
Fadli Zon. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP kepada KPK yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon berbuntut panjang. Fadli Zon diseret ke MKD atau Mahkamah Kehormatan Dewan.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Fadli Zon ke MKD Rabu (13/9) siang ini. “Hari ini pukul 13.30, MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada MKD,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (13/9).

BACA JUGA: Pak Luhut Merasa Kasihan Lihat Setnov Opname

Bukan tanpa alasan MAKI melaporkan anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu ke MKD. Menurut Boyamin, MAKI menduga Fadli melanggar kode etik karena menulis surat kepada KPK yang berisi permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto.

“Dugaan pelanggaran adalah menyalahgunakan wewenang melakukan intervensi proses penegakan hukum. Perbuatan tersebut tidak patut dan merendahkan harkat martabat lembaga DPR,” papar Boyamin.

BACA JUGA: Bang Desmond Sebut Fadli Zon Salah Kaprah

Dia menegaskan, pelaporan kepada MKD ini adalah sudah kesekian kali dan sebelumnya tidak mendapat respons yang baik. Namun, MAKI tidak kapok untuk menunjukkan dan mengingatkan telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik. “Akumulasi pelaporan ini akan dijadikan dasar menempuh upaya hukum kepada pengadilan dan MK guna penguatan MKD,” katanya.

Sebelumnya, Fadli Zon mengakui menandatangani surat yang dikirim untuk menunda pemeriksaan Novanto sampai ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan ketua umum Partai Golkar itu. Surat permintan itu diantarkan Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke kantor KPK, Selasa (12 /9) kemarin. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Hanura Tidak Sepakat Surat DPR Hentikan Penyidikan Novanto

(Bang Desmond Sebut Fadli Zon Salah Kaprah)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elektabilitas Prabowo Tinggi, Juga Besar di Republik Ini


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler