jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Hanura tidak sepakat dengan surat pimpinan DPR kepada KPK untuk menghentikan penyidikan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP sampai ada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana mempersilakan jika ada yang ingin berikhtiar tapi dia menegaskan, pada dasarnya proses hukum harus dihormati.
BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Tinggi, Juga Besar di Republik Ini
Seperti meminta KPK menghormati proses politik di parlemen, maka DPR juga harus hormat penegakan hukum yang dilakukan komisi antirasuah.
“Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu sesuai aturan undang-undang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” tegas Dadang, Rabu (13/9).
BACA JUGA: Fadli Zon Teken Surat Minta KPK Tunda Periksa Setya Novanto
Karena itu, Dadang menegaskan, Fraksi Hanura tidak sepakat kalau ada surat dari pimpinan DPR untuk menghentikan proses hukum Novanto di KPK.
“Karena proses hukum itu tidak bisa diintervensi,” tegasnya.
BACA JUGA: Fadli Zon: Survei Jokowi Naik Tidak Sesuai Fakta
Menurut dia, jika meminta penangguhan penahanan memang ada prosedurnya. Hal itu juga harus dilakukan oleh kuasa hukum tersangka.
Tapi, kalau penundaan pemeriksaan juga dibolehkan UU jika yang meminta pengacaranya.
“Kalau misalnya penasihat hukum SN pribadi, bisa saja usulan seperti itu. Kalau lembaga, seakan-akan meminta dan melakukan itu, artinya itu tidak pada tempatnya,” kata anak buah Oesman Sapta Odang di Partai Hanura ini.
Seperti diketahui, DPR meminta KPK menunda pemeriksaan Novanto sampai ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan ketua umum Partai Golkar itu.
Surat permintan itu diantarkan Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke kantor KPK, Selasa (12 /9) kemarin.
Fadli Zon mengakui menandatangani surat tersebut. Dia beralasan hanya meneruskan aspirasi Novanto. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Setnov Sempat Semaput
Redaktur & Reporter : Boy