jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara. Alasannya, penonaktifan itu sudah menjadi perintah undang-undang tentang KPK.
"Komisioner (KPK) yang jadi tersangka harus diberhentikan sementara, tidak bisa ditawar-tawar," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1).
BACA JUGA: Tim Independen Mulai Dalami Kasus KPK Vs Polri
Fadli menyampaikan hal itu untuk merespon status tersangka yang disandang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus dugaan rekayasa kesaksian untuk persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang yang sudah mengajukan pengunduran diri, ternyata ditolak oleh 3 pimpinan KPK lainnya.
Karenanya Fadli menegaskan, harusnya pimpinan KPK juga mengacu undang-undang. "Ditolak oleh pimpinan KPK lainnya itu tidak bisa. Presiden bisa meminta penggantian kepada DPR. Aturan main semua ada di tangan presiden. Presiden maunya gimana," jelasnya.
BACA JUGA: Polri Vs KPK, Fadli Zon: Tim Independen Maju, Apa Tugasnya Wantimpres?
Menurut politikus Gerindra ini, presiden bisa saja menerbitkan perppu untuk menyikapi persoalan di KPK. Hanya saja, lanjut Fadli, proses hukum terhadap BW tidak boleh dihentikan.
"Proses menyangkut hukum tidak bisa dicegah pihak manapun, kepolisian dan KPK untuk menegakkan hukum tidak bisa diintervensi," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Jangan karena Jokowi Kalah di Sumbar dan Jabar, Anggarannya Dipangkas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Sarankan KIH Mulai Impeach Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi