jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dengan sendirinya sudah gugur.
Alasannya, karena di saat proses pemeriksaan akan dilakukan terhadap Soeharto yang disebut dalam pasal tersebut dinyatakan tidak sehat.
BACA JUGA: Panglima: Jangan Mengadu Domba TNI dan Polri
"Kalau pasal itu dengan sendirinya gugur, karena Pak Harto dalam satu proses untuk dimintai keterangan tidak sehat lagi dan tidak terbukti juga," kata Fadli, di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (20/5).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, pasal tersebut menjadi persoalan hukum yang tidak pernah ada, di samping memang manusia tidak ada yang sempurna.
BACA JUGA: Pak Jokowi Diminta Tak Ulangi Lagi
"Tapi kalau kita menoleh kepada hal-hal baik dari yang pernah dibuat Pak Harto, menurut saya patut kita memberikan penghargaan atas jasa-jasanya," saran Fadli.
Selain itu lanjut anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat V ini, Tap MPR ada yang berjangka panjang dan ada pula untuk jangka pendek. "Pasal 4 Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tersebut temporary, apa yang mau dilaksanakan?," tanya Fadli.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Gerindra Tetap jadi Kekuatan Oposisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Dilarang Minta Tambah Formasi CPNS
Redaktur : Tim Redaksi