Fadli Zon Kritik Menteri Luhut

Minggu, 19 April 2020 – 16:42 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik sikap Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan yang terkesan tidak mau memberhentikan sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek.

Menurut Fadli, permintaan penghentian operasional KRL sebelumnya telah diminta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

BACA JUGA: Cerita Tenaga Medis RSPI Sulianti Saroso Merawat Pasien Covid-19

"Misalnya, usulan Gubernur DKI Jakarta @aniesbaswedan n Gubernur Jabar @ridwankamil agar Kementerian Perhubungan menghentikan operasional KRL Commuter Line di Jabodetabek selama 14 hari, ditolak oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan tanpa diskusi yg mendalam," kicau Fadli lewat akun Twittermya @fadlizon, Minggu (19/4).

Fadli menilai, respons penolakan Luhut sangat memprihatinkan. Ia beralasan penyebaran Covid-19 dari manusia ke manusia. Dengan demikian, tanpa pembatasan aktivitas orang, tak akan bisa memutus rantai penularannya.

BACA JUGA: Kisah Tragis Tenaga Medis yang Merawat Pasien Covid-19

"Dan KRL adlh salah satu rantai penting penularan virus tsb. Menurut pemerintah daerah Kabupaten Bogor, misalnya, rata-rata pasien positif terinfeksi virus Covid-19 yang berdomisili di Kabupaten Bogor, tertular di KRL," twit @fadlizon.

Dalam serangkaian kicauannya, anggota DPR daerah pemilihan Kabupaten Bogor ini tak lupa menyebut alasan Kemenhub menolak permintaan Anies dan Kang Emil.

BACA JUGA: Ilmuwan Ungkap Pengujian Vaksin Corona ke Manusia Rampung Agustus 2020

Bahwa masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB. Seperti sektor yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan, sehingga mereka tak bisa melarang KRL agar berhenti beroperasi.

Disebut, penghentian KRL akan membuat banyak orang tidak bisa bekerja. Padahal, mereka bekerja di sektor usaha yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB, di mana tersebar di daerah-daerah penyangga ibu kota.

Luhut juga beralasan, jika operasional KRL diberhentikan, malah dapat menimbulkan masalah baru.

"Secara administratif, argumen yg dikemukakan pemerintah pusat tersebut benar. Namun, alasan itu tidak menjawab kebutuhan riil untuk mengatasi wabah ini," kicau @fadlizon.

Fadli kemudian menyinggung terkait kebijakan PSBB yang diambil pemerintah untuk menekan pandemi Covid-19. Menurutnya, Kebijalan tersebut sebenarnya
tidak mencukupi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Ia menilai, kebijakan yang dibutuhkan sebenarnya karantina wilayah (lockdown).

Meski demikian, karena pemerintah pusat tak mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama periode karantina wilayah, akhirnya yang dipilih adalah kebijakan PSBB.

"Artinya, kita semua mengetahui kalau pembatasan yg ada saat ini sebenarnya tidak cukup untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Itu sebabnya, sejumlah pihak kemudian berinisiatif melengkapinya dengan sejumlah kebijakan tambahan," kicaunya.

Misalnya, usulan agar operasional KRL di wilayah Jabodetabek dihentikan sementara. Menurut Fadli, usulan tersebut sangat taktis, realistis dan bisa efektif sesuai tujuan.

"Pertanyaannya kemudian: pemerintah pusat ini intensinya sebenarnya ingin menghentikan penyebaran virus, ataukah sekadar memenuhi tuntutan administratif PSBB semata?," twit Fadli.

Lebih lanjut Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 mengatakan, usulan penghentian sementara operasi KRL tak boleh dibenturkan dengan batas kewenangan status PSBB. Di tengah situasi darurat, fokus kebijakan publik mestinya adalah ‘problem solving’, serta berorientasi mengatasi kegagalan.

Fadli khawatir Kebijakan Luhut menolak usulan Anies dan Kang Emil dapat berakibat kurang efektifnya PSBB. Sama halnya dengan mudik, Fadli menilai sebaiknya dilarang. Sayangnya, pemerintah pusat hanya mengeluarkan Imbauan.

Bagaimana dengan nasib para pekerja yang bidang usahanya masih diperbolehkan buka selama PSBB jika operasional KRL dihentikan?

Fadli menyebut hal tersebut merupakan wilayah kebijakan para kepala daerah untuk mencari jalan keluar, apalagi mereka punya kewenangan berhubungan dengan para pelaku usaha di wilayah masing-masing.

"Apakah kepala daerah akan mengatasinya dengan pengadaan bus jemputan karyawan, atau kebijakan lain yang memungkinkan para pekerja di bidang-bidang tertentu tetap bisa bekerja, itu sepenuhnya biar diatur oleh kepala daerah terkait," ucapnya.

Fadli menilai, dalam hal ini pemerintah pusat hanya perlu membantu kepala daerah dengan memberi izin penghentian operasi KRL saja. Sebab, kebijakan apa pun yang lahir di saat krisis, pasti tak bisa memenangkan semua kepentingan.

Menurutnya, tujuan kebijakan publik memang bukan itu. Di tengah pandemi Covid-19, tujuan utama adalah menghentikan penyebaran virus dan memutus rantai penularannya.

"Karena itu, penghentian sementara operasional KRL perlu dipertimbangkan untuk segera dipenuhi. Apalagi, penghentian itu bersifat sementara, hanya 14 hari," twit @fadlizon. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler