jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menonaktifkan Basuki T Purnama alias Ahok dari posisi gubernur DKI. Sebab, membiarkan Ahok yang berstatus terdakwa tetap menjadi gubernur aktif sama saja melanggar undang-undang.
Fadli mengatakan, Ahok sudah dua bulan menyandang status terdakwa. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 83 disebutkan bahwa kepala daerah yang mejadi terdakwa bisa diberhentikan sementara tanpa menunggu pemberitahuan DPRD.
BACA JUGA: Ahok Blusukan Tak Berizin, Panwas dan Relawan Cekcok
Namun, Fadli justru melihat ada hal ganjil pada Ahok yang kini menjadi terdakwa penodaan agama. Sebab, Mendagri Tjahjo Kumolo justru berdalih penonaktifan Ahok akan dilakukan setelah 11 Februari atau saat masa kampanye pilkada DKI berakhir.
“Menurut saya pernyataan itu ganjil dan terkesan mengulur-ulur waktu. Soal cuti dan diberhentikannya Saudara Basuki itu diatur oleh dua perundangan yang berbeda yang penegakkannya sama-sama bersifat segera dan seketika,” ujar Fadli, Kamis (9/2).
BACA JUGA: ACTA: Copot Ahok atau Gugat Menteri Tjahjo
Lebih lanjut wakil ketua umum Gerindra itu mengatakan, cuti kampanye merupakan keharusan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota. Sedangkan pemberhentian sementara kepala daerah berstatus terdakwa merupakan perintah UU Pemda.
Menurut Fadli, ketentuan cuti dengan pemberhentian sementara merupakan domain yang berbeda. “Jadi, Mendagri dan pemerintah tidak bisa berdalih seolah penegakkan satu undang-undang bersifat kronologis, atau menunggu terhadap undang-undang lainnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Hasto Sebut Relawan Ahok Wujud Pergerakan Rakyat Sejati
Fadli lantas mencontohkan langkah pemerinta yang cekatan menaktifkan gubernur yang menjadi terdakwa. Misalnya, penonaktifan Ratu Atut dari posisi gubernur Banteng, Anas Maamun dari posisi gubernur Riau, atau Gatot Pudjo Nugroho dari posisi gubernur Sumatera Utara.
Karenanya Fadli juga mendesak Presiden Joko Widodo segera menonaktifkan Ahok. “Untuk menghindari preseden hukum yang bisa berimplikasi politik serius, Presiden seharusnya telah meneken pemberhentian sementara Saudara Basuki sebelum tanggal 11 Februari 2017 nanti,” pintanya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Sidang Ke-9 Ahok Belum Diberhentikan, Ada Apa?
Redaktur & Reporter : Antoni