Sudah Sidang Ke-9 Ahok Belum Diberhentikan, Ada Apa?

Rabu, 08 Februari 2017 – 14:02 WIB
Ketua DPP PAN Yandri Susanto (berkacamata) dan Wasekjen PAN Soemarsono. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto juga bertanya-tanya ketika disinggung soal Basuki T Purnama (Ahok) yang tak kunjung diberhentikan meski sudah bersatus terdakwa.

Padahal perkara penistaan agama yang menjeratnya juga sudah sembilan kali disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA: e-KTP Dikorupsi, KPK Panggil Yasonna Laoly

Yandri mengatakan, ketika ancaman hukuman pada pasal yang dikenakan terhadap seorang terdakwa itu selama 5 tahun, seharusnya dia diberhentikan sementara.

"Yang kita tidak tahu sekarang apakah jaksa atau hakim sudah berkirim surat ke mendagri atau belum. Kalau tidak berkirim ada apa? Nah itu jadi pertanyaan. Sementara sidangnya sudah kesembilan," ujar Yandri di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (8/2).

BACA JUGA: Politikus Golkar Kritik Ahok, Katanya Begini

Sekretaris Fraksi PAN itu juga menambahkan, sebagaimana diketahui publik, dakwaan terhadap Ahok telah dibacakan. Ancaman hukumannya juga memenuhi ketentuan untuk diberhentikan sementara.

"Kalau mau berpegang mendagri dan patuh kepada undang-undang yang ada, memang Ahok harus diberhentikan sementara," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Ahok Minta Maaf ke Maruf Amin, GP Ansor Bilang Begini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Pak Ahok, Maia Estianty Tutup Kolom Komentar


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler