jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak mempersoalkan adanya remisi untuk terpidana korupsi sebagaimana diwacanakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).
"Kalau tidak ada remisi sama sekali ya oke. Ini kan menyangkut hak. Kalau ada misalnya aturan mau ada remisi (koruptor) itu, ya nggak apa-apa juga selama itu berkelakuan baik," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/3).
BACA JUGA: Rendah, Minat Dokter Spesialis jadi PNS
Politikus Gerindra ini tidak sependapat bila upaya pemberian remisi bagi terpidana korupsi dianggap sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Sebab, remisi merupakan hak semua terpidana.
"Saya kira tidak akan ya, karena kan kalau hukuman itu tergantung hukumannya kalau mau diberatkan ya diberatkan hukumannya. Tapi kalau remisi itu hak narapidana secara keseluruhan justru jangan didiskriminasi, ini menyangkut HAM," jelasnya.
BACA JUGA: Dugaan Motif-motif Bergabungnya WNI ke ISIS Menurut Polisi
Fadli sependapat bila perbuatan korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Kalau mau ada sanksi yang berat maka harus diberikan saat hukuman dijatuhkan, tidak kemudian mempersoalkan remisinya.
"Iya kita mendukung bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, tetapi kemudian itu kan pada hukumannya dong, jangan pada remisinya. Remisi kan hak dari narapidana bagaimana dengan narapidana teroris, narapidana lain, semua sama haknya," pungkas Fadli. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Sponsor Keberangkatan WNI ke Syria Terus Diburu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para PNS Pesta Sabu Terancam Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi