Para PNS Pesta Sabu Terancam Dipecat

Senin, 16 Maret 2015 – 12:49 WIB
Foto: ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Tertangkapnya sejumlah PNS asal Gorontalo yang sedang pesta sabu di Hotel Paragon, Jakarta Barat,  pekan lalu mendapat sorotan pemerintah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, kasus tersebut telah mencoreng citra aparatur sipil negara.

BACA JUGA: KPK Minta Presiden Perketat Penyelamatan SDA

Itu sebabnya, sudah selayaknya pejabat pembina kepegawaian (PPK) di wilayah PNS-nya bekerja, memberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"KemenPAN-RB sudah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pemberantasan narkoba. Saya juga sudah mewajibkan seluruh pegawai tanpa terkecuali untuk tes narkoba," kata Yuddy, Senin (16/3).

BACA JUGA: Meski Tanpa Tes, 1.040 Dokter Gagal jad CPNS

Dengan tes ini diharapkan bisa diketahui apakah PNS-nya bersih atau pemakai narkoba. "Saya tidak main-main dengan aparatur yang nyata-nyata pemakai narkoba, apalagi pengedar. Sanksi terberatnya adalah pemecatan dengan tidak hormat," tegasnya.

Ditambahkan Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, untuk pemberian sanksi menjadi kewenangan PPK. Dasarnya adalah PP tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA: Ini Manfaat Hak Angket untuk Menkum HAM Menurut Fahri

"Berat ringannya sanksi, tergantung pelanggaran disiplin PNS. Mulai dari teguran sampai sanksi berat berupa pemecatan. Namun, bagi PNS yang terlibat narkoba, harus ditambah dengan upaya rehabilitasi agar aparaturnya bisa melepaskan diri dari jeratan narkoba," paparnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Ahok Vs DPRD, Honorer K2 Bakal Puasa Enam Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler