jpnn.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan presidential threshold (PT) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional dalam UU Pemilu. Wakil ketua DPR itu menegaskan, Gerindra sejak semula menolak PT.
"Ini harusnya dijadikan semacam rujukan, karena 20 persen itu sudah pernah dipakai untuk Pilpres 2014. Bagaimana threshold yang sudah dipakai sudah basi kok mau dipakai lagi," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/7).
BACA JUGA: Jokowi Berpotensi Kalah Jika JK-AHY Bisa Berduet
Padahal, ujar Fadli, situasi maupun konfigurasi politik saat ini sudah berubah dan sangat berbeda dibandingkan 2014. Karena itu, Fadli berpendapat, semestinya besaran PT bisa nol persen sehingga memberikan kesempatan luas bagi figur potensial untuk maju sebagai calon presiden.
"Jangan berbicara tentang siapa yang diuntungkan, tapi bicara dulu aturan yang benarnya seperti apa," katanya.
BACA JUGA: Suara Kader Demokrat Menguat untuk Dukung Duet JK-AHY
Fadli menegaskan, yang benar adalah meniadakan presidential threshold karena pemilihan presiden dan pemilu legislatif digelar bersamaan. "Jadi saya kira itu lebih fair," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Uji Materi PSI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggapi Anies Capres, Zulkifli Juga Sebut Nama Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi