jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai putusan Mahkamah Konstitusi menolak desakan untuk memperluas pasal perzinaan dan melarang hubungan seksual di antara kaum homoseksual sangat kontroversial.
"Bagi saya secara pribadi ini satu hal yang kontroversial tapi secara hukum harus dikaji," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/12).
BACA JUGA: Duet Maut Fadli dan Fahri Bakal Ikut Aksi Bela Palestina
Fadli mengatakan perlu dilakukan kajian oleh para ahli mengingat di satu sisi Indonesia berada di era baru namun masyarakatnya masih religius.
Karena itu, ujar Fadli, hal ini harus dikembalikan kepada tokoh-tokoh agama untuk mengkaji bagaimana dengan perkembangan zaman yang seperti ini. "Saya kira masalah ini harus ada kajian dalam agar adil bagi semua pihak," pungkasnya.
BACA JUGA: Fadli Zon Ikuti Sepak Terjang AM Fatwa Sejak Kelas 6 SD
Sebelumnya MK menolak desakan untuk memperluas pasal perzinaan dan melarang hubungan seksual di antara kaum homoseksual. Uji materi itu sebelumnya diajukan Aliansi Cinta Keluarga (AILA), yang menguji pasal perzinaan dalam KUHP dan hubungan homoseksual. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon Pastikan Surat PKS soal Fahri Hamzah akan Diproses
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Masalah SARA Bisa Memicu Konflik Lebih Besar
Redaktur & Reporter : Boy