Fadli Zon Pastikan Surat PKS soal Fahri Hamzah akan Diproses

Rabu, 13 Desember 2017 – 22:53 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Ketua DPR Fadli Zon mengatakan surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ingin menarik Fahri Hamzah dari posisi Wakil Ketua DPR akan diproses setelah masa reses.

Surat Fraksi PKS nomor. 09/est-FPKS/DPRRI/12/2017 tertanggal 11 Desember 2017 perihal tindak lanjut surat DPP PKS itu sebelumnya dibawa di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Senin (11/12).

BACA JUGA: Fadli Zon: Masalah SARA Bisa Memicu Konflik Lebih Besar

Nomor dan perihal surat tersebut juga sudah dibacakan di Bamus dan rapat paripurna DPR. Karena surat baru masuk dan DPR tengah reses, maka permintaan tertulis PKS itu akan dibahas pada masa sidang selanjutnya.

"Mungkin pada masa sidang yang akan datang, tapi selanjutnya biasanya kami normatif saja," ucapnya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/12).

BACA JUGA: Buku SD Sebut Yerusalem Milik Israel, Begini Kata Fadli Zon

Fadli mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa surat yang sama yang pernah dikirim sebelumnya yang sudah dijawab mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nanti tentu saja kami akan sesuai dengan mekanisme karena dulu surat tersebut pernah dijawab. Kan ada hasil pengadilan, jadi kami mengacu pada aturan hukum saja nanti," kata Fadli.

BACA JUGA: Fadli Zon Kaget Setya Novanto Jadi Pendiam di Sidang

Sebelumnya, Fahri Hamzah menyatakan bahwa sudah ada keputusan pengadilan yang memenangkannya atas pemecatan yang dilakukan PKS beberapa waktu lalu. "Jawaban saya terhadap kasus surat PKS itu adalah sama dengan surat-surat lama yang sudah dikirimkan. Jadi surat itu tidak ada arti apa-apa," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

Dia menegaskan semua surat itu seharusnya tunduk kepada perintah pengadilan yang telah memenangkannya. Bahkan, pengadilan memerintahkan untuk mengembalikan posisinya baik sebagai anggota PKS, DPR maupun pimpinan parlemen. "Jadi, semua surat sekarang itu harus tunduk kepada keputusan yang sudah ada di pengadilan negeri," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Makin Kehilangan Muruah karena Rasuah dan Fahri Hamzah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler