jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersama sejumlah anggota Komisi III DPR akan menyambangi Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (4/2). Politikus Partai Gerindra itu ingin melakukan pengawasan khususnya membongkar dugaan kasus kejanggalan penahanan Ahmad Dhani.
“Kunjungan ke Pengadilan Tinggi dalam rangka pengawasan karena Saudara Ahmad Dhani adalah kasus yang menurut hukum agak janggal, terutama masalah penahanannya. Atas dasar apa Ahmad Dhani ditahan?” kata Fadli Zon di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/2) sesaat sebelum berangka menuju Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta.
BACA JUGA: Dul Jaelani: Terima Kasih Ayah atas Pengorbananmu
Menurut Fadli, pengacara Ahmad Dhani sudah mengajukan banding sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menahan Ahmad Dhani. Karena keputusan di Pengadilan Negeri bukan sebuah keputusan yang inkrah.
Dia menyebutkan berdasarkan KUHP seseorang belum bisa dilakukan penahanan tanpa ada penetapan. “Kami melihat ini (penetapan, red) belum ada. Kami mau lihat, apa ada penetapan di pengadilan untuk menahan Ahmad Dhani,” katanya.
BACA JUGA: Merasa Dipersulit Temui Ahmad Dhani, Pria ini Ngamuk di Lapas
Menurut Fadli, surat yang ada hanya berasal dari kejaksaan. Sesungguhnya kejaksaan tidak boleh melakukan penahanan tanpa ada penetapan dari hakim. “Kami mau memeriksa, adakah penetapan hakim sehingga tidak ada penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Bikin Puisi Doa yang Ditukar, Fadli Zon Gunakan Diksi Penguasa Tengik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulan Jameela Ikut Nangis Lihat Dul Jaelani Gantikan Ahmad Dhani
Redaktur & Reporter : Friederich