jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai bahwa dilibatkannya TNI dalam operasi pemberantasan terorisme cukup disesuaikan saja dengan situasi yang terjadi.
Selama sudah menjadi ancaman negara maka semua pihak yang punya kemampuan harus dilibatkan. Baik polisi maupun TNI.
BACA JUGA: UU Sudah Mewadahi Kewenangan TNI Berantas Teroris, Jadi....
"Tetapi selama bisa ditangani oleh pihak kepolisian dan itu masih dalam tahap yang terjangkau untuk penanganannya, saya kira polisi sudah cukup," kata Fadli di gedung DPR Jakarta, Jumat (22/7).
Namun, lanjut politikus Gerindra itu, situasinya berbeda ketika TNI dilibatkan dalam operasi Tinombala, dalam memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso.
BACA JUGA: Tito: Doktrin TNI Kill or To Be Killed
"Dalam setiap kasus pasti berbeda-beda. Kalau dalam operasi di Poso, saya kira sudah memperlukan memperlukan dukungan dari tentara, TNI," jelasnya.
Karena itu, pihaknya menilai aturan yang ada sekarang sudah cukup mengatur prosedur kerjasama kepolisian dengan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme.
BACA JUGA: Tito: Soal Penanganan Terorisme, TNI Harus di Bawah Polri
Dalam pembahasan revisi UU Terorisme yang sedang bergulir di DPR, muncul wacana untuk mengatur lebih spesifik keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Hal ini mengacu keberhasilan TNI melumpuhkan Santoso.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PK Ditolak, Freddy Budiman Segera Didor?
Redaktur : Tim Redaksi