jpnn.com - JAKARTA -- Gembong narkotika Indonesia, Freddy Budiman alias Budi bin Nanang Hidayat, tetap berstatus sebagai terpidana mati. Pasalnya, permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, putusan itu diketok oleh Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Salman Luthan dan Syarifuddin.
BACA JUGA: Permohonan PK Ditolak, Freddy Budiman Tinggal Ditembak
"Benar, PK tidak dikabulkan," tegas Ridwan kepada JPNN, Jumat (22/7) sore.
Berdasarkan informasi website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, PK diajukan Freddy pada 13 Juli 2016. Pengadilan pengaju ialah Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan kuasa pemohon Untung Sunaryo. Putusan penolakan dilakukan 20 Juli 2016.
BACA JUGA: TNI Berwenang Menindak Terorisme? Ini Tanggapan Kapolri
Lantas apakah Freddy akan dieksekusi pada gelombang III yang segera dilakukan? Jaksa Agung Prasetyo tidak menjawab dengan jelas.
"Menurut kamu bagaimana? Anda mewakili masyarakat bahwa masyarakat menghendaki semua segera diselesaikan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7).
BACA JUGA: PKS Langsung Tolak Usulan Nasdem
Soal kapan eksekusi gelombang III, Prasetyo juga tidak memberikan kepastian. Termasuk jumlah narapidana yang akan ditembak mati, maupun lokasinya.
"Ini tidak semudah membalik telapak tangan. Ini menyangkut masalah nyawa, harus dipersiapkan dulu," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santoso Sudah Mati, Operasi Tinombala Jalan Terus
Redaktur : Tim Redaksi